Jakarta, PBSN – Rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar digeledah.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit sejak 2015-2024.
Kejaksaan Agung mengatakan terdapat sejumlah alat bukti yang disita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan barang bukti yang disita antara lain beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Nantinya, alat bukti itu akan didalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara ini.
“Saya belum dapat info update (mengenai penyitaan uang tunai). Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Anang mengatakan jaksa masih melakukan penyidikan perkara ini, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga pendalaman saksi-saksi. Sejauh ini, jaksa sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam perkara ini — baik yang berasal dari penyelenggara negara maupun swasta.
Anang mengaku belum mengetahui kapan jaksa akan melakukan pemanggilan terhadap Siti Nurbaya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan jaksa juga telah menggeledah lima lokasi lainnya pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1/2026). Enam lokasi penggeledahan itu tersebar di dalam dan luar DKI Jakarta.
Kejaksaan Agung mengatakan tengah melakukan penyidikan dugan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit 2015-2024. BHS







