Jakarta – Tersangka kasus kematian Brigadir J, Putri Chandrawathi (PC) resmi tidak ditahan setelah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.
Namun demikian kata Kuasa hukum PC, Arman Hanis, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu harus melakukan wajib lapor dua kali sepekan.
“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman di Bareskrim, seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (1/9/22).
Selain itu, Arman juga membeberkan bahwa PC sudah dicekal untuk berpergian dan memastikan bahwa PC akan koperatif dalam pemeriksaan.
“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” jelas Arman.
(Red/Sumber)