Jakarta – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa
kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan eks anggota Polri, Ismail Bolong dan menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kini masuk tahap penyidikan.
Artinya kata dia, dalam kasus tambang ilegal itu telah ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pernyataan Ismail Bolong yang mengaku memberi setoran hasil tambang ilegal di Kaltim pada petinggi polri.
“Sudah penyidikan,” kata Brigjen Pipit, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (1/12/22).
Lanjut Pipit, pihaknya juga telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi yakni Ismail Bolong dan sejumlah anggota keluarganya.
Lebih lanjut, Brigjen Pipit menegaskan bahwa satu pelaku utama dari kasus tambang ilegal ini telah ditangkap.
Namun, ia tak membeberkan identitas pelaku utama yang sudah ditangkap ini karena masih dalam pemeriksaan.
“Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap,” jelasnya.
Terkait agenda pemeriksaan keluarga Ismail Bolong, dia menyebut bahwa anak dan istrinya akan diperiksa Kamis hari ini.
Brigjen Pipit menuturkan, keluarga Ismail Bolong masuk ke daftar pemegang saham ataupun pejabat di perusahaan yang diduga terkait tambang ilegal.
“Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orangnya yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan,” terang Pipit.
Menurut pernyataan Brigjen Pipit, anak dan istri Ismail Bolong telah mengonfirmasi bakal hadir di pemeriksaan penyidik Bareskrim.
“Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim,” bebernya.
Keduanya dijadwalkan hadir pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Ismail Bolong mengutus agar keluarganya diperiksa terlebih dahulu di kasus tambang batu bara ilegal
Diketahui, Ismail Bolong batal diperiksa dalam kasus tambang ilegal pada Selasa (29/11/22).
Alasannya, dia tengah mengalami sakit hingga stress karena lihat pemberitaan kasusnya di media.
Brigjen Pipit mengatakan Ismail Bolong melalui kuasa hukumnya meminta adanya jadwal pemeriksaan ulang.
“Keluarga juga minta hari Kamis. Keluarganya tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham.”
“Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan,” kata Pipit, Selasa (29/11/22).
(Red/Sumber)