TERBUKTI TURUT SERTA DALAM PEMBUNUHAN BRIGADIR J, KUAT MARUF DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

Hukrim187 Views

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

 

Kuat divonis bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Putusan atau vonis untuk terdakwa Kuat dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso, Selasa siang (14/2/23).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Wahyu.

 

Majelis Hakim menilai, Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.

 

 

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *