MAHFUD SEBUT KASUS MDS TIDAK BISA DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Hukrim289 Views

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy Satryo (MDS) tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Menurutnya, RJ tidak bisa diterapkan karena pasal yang disangkakan kepada MDS merupakan pasal tindak pidana berat.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud seperti dikutip kabar24, Sabtu (18/3/23).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini dunia hukum sudah mengetahui kasus yang dapat dikategorikan masuk kasus RJ, dan yang tidak.

Pada kasus MDS, Mahfud mengatakan sudah tidak bisa memakai mekanisme perdamaian atau RJ.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup keadilan restoratif (RJ) terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, merupakan tersangka kasus penganiayaan David.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa RJ tidak bisa diberlakukan karena ancaman hukuman Mario melebihi batas maksimal RJ.

“Karena menyebabkan akibat langsung, korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ujar Ade dalam keteranganya, Sabtu (18/3/23).

Dia menegaskan bahwa untuk penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Sebab, harus ada alasan memaafkan dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *