DIPECAT DARI POLRI, INI KATA HENDRA KURNIAWAN

Hukrim784 Views
Jakarta – Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dirinya.
Terdakwa kasus Obstruction of Justice ini terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Usai persidangan, Hendra pun sempat ditanya soal pemberhentian dirinya oleh Komisi Etik. Ia pun menjawab dengan sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.
“Sudah lupa saya,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Okezone, Jum’at (4/11/22).
Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menerangkan bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan banding atas keputusan Komisi Etik tersebut, akan tetapi dirinya tidak akan mendampingi kliennya tersebut.
“Tentunya banding, tapi tentunya saya tidak bisa mendampingi,” jelasnya.
(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *