Jakarta, PBSN – Wow, sebuah serangan mematikan dari coklat muda. Panglima pemberantasan korupsi dari cokelat tua, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya satu tembakan, melainkan dua, yakni tersangka korupsi dan TPPU. Liga korupsi semakin panas, dan nikmati narasinya.
Sabtu, 11 Juli 2026, panggung hukum negeri MBG kembali berguncang. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kortastipidkor Polri. Pengumuman disampaikan langsung Irjen Pol. Totok Suharyanto. Rasanya seperti menonton film yang baru sepuluh menit lalu menampilkan tulisan The End, eh tiba-tiba muncul lagi, “Episode Selanjutnya.”
Benar-benar plot twist yang membagongkan. Si Febrie mungkin siap-siap istirahat usai menyatakan mundur, eh malah menyandang status tersangka. Mirip seperti ia menjadikan para koruptor kakap tersangka juga. Sungguh epik.
Ironinya benar-benar premium. Febrie bukan nama sembarangan. Lahir di Jakarta, 19 Februari 1968, lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi, lalu meraih gelar doktor di Universitas Airlangga dengan disertasi tentang penyitaan aset TPPU. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejari Sungai Penuh pada 1996, lalu melesat menjadi Kajari Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta dan DKI Jakarta, Kajati NTT, Kajati DKI Jakarta, hingga akhirnya duduk di kursi Jampidsus pada Januari 2022.
Selama memimpin, ia menangani sederet perkara raksasa. Mulai Jiwasraya senilai Rp 16,81 triliun, Asabri Rp 22,78 triliun, BTS Kominfo yang menyeret Johnny G. Plate, tata niaga timah dengan kerugian lingkungan ratusan triliun, Garuda Indonesia, impor gula, Chromebook, dugaan MBG, hingga Satgas PKH yang menyetor triliunan rupiah ke kas negara.
Kalau dunia sepak bola punya Erling Haaland sebagai mesin gol, dunia pemberantasan korupsi pernah menganggap Febrie sebagai mesin pemburu koruptor.
Lalu pertandingan berubah arah
Kalau Inggris menghadapi Norwegia pukul 02.00 subuh nanti adalah duel hidup-mati memperebutkan tiket semifinal Piala Dunia, maka drama hukum ini seperti Inggris sedang menyerang habis-habisan, tetapi bola malah masuk ke gawang sendiri. Stadion mendadak sunyi, komentator kehilangan kata-kata, sementara penonton sibuk memastikan skor di papan benar atau layar televisinya yang rusak.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan melakukan gelar perkara. Bersama FA, seorang pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Babak berikutnya lebih membuat kalkulator mengundurkan diri. Di rumah Sentul yang diakui milik Febrie, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan uang tunai rupiah. Nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Belum cukup. Dari Cafe de’Clan Cipete, money changer, dan sejumlah lokasi lain, kembali disita berbagai mata uang asing dan rupiah sehingga total barang sitaan diperkirakan mencapai Rp541 miliar.
Itu bukan lagi angka fantastis. Itu angka membuat mesin penghitung uang minta pensiun dini. KPK juga menduga rumah mewah di Sentul tidak tercantum dalam LHKPN 2025 dan diduga menggunakan skema nominee. Sementara kekayaan yang dilaporkan sekitar Rp18,2 miliar. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kini Komisi III DPR berencana membentuk Panja untuk mengawal perkara tersebut.
Seheboh apa pun tepuk tangan penonton terhadap plot twist hari ini, satu aturan tetap berlaku, Febrie Adriansyah tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena dalam pertandingan hukum, peluit akhir bukan ditiup netizen, melainkan hakim. Sampai tulisan ini dibuat, Febrie belum ditahan. Semoga saja tak seperti tersangka lain, sampai sekarang tidak pernah ditahan.
“Bang, berarti skornya menjadi 2-1. Cokelat muda sempat kebobolan dengan ditetapkannya Sony dan Lalu tersangka oleh Jampidsus. Sekarang Kortastipidkor menetapan Febrie tersangka. Apakah akan ada gol lagi tercipta?”
“Sepertinya akan ada lagi. Soalnya baru half time, wak.
Rosadi Jamani







