PBSNIndonesia – Jakarta, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Prof Didin S Damanhuri menyatakan bahwa di era Presiden Prabowo Subianto saat ini sbenarnya ada niat baik yg ingin mewujudkan Pasal 33 UUD 1945. Namun, implementasinya membutuhkan perbaikan dan target yang lebih berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Hal ini disampaikannya, untuk menjawab keberadaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang ditargetkan mampu membangun sistem perekonomian yg mensejahtrakan rakyat, yang berasal dari masyarakat lokal (pedesaan).
Ia menjelaskan sistem perekonomian berbasis koperasi yang sangat kuat bisa ditemukan di Eropa, khususnya bagian utara. Dan jika dipelajari, proses tumbuhanya perusahaan berbasis koperasi yang kuat dalam skala global tersebut, misalnya seperti Credit Agricole Prancis, Rabobank Belanda, Nokia Finlandia dan banyak lagi, keberhasilannya tidak dalam waktu singkat.
“Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1 abad. Yang awalnya, hanya sederhana, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, lalu mengalami proses institusionalisasi, dengan tantangan besar dari para kapitalis yang berkembang sejak zaman renaissance. Setelah mengalami bnyak tantangan, akhirnya bisa mengimbangi dan malah dominan,” kata Prof Didin.
Di Indonesia, lanjutnya, sejarah pra kemerdekaan mencatatkan koperasi Serikat Dagang Islam, Budi Utomo, dsb yang sifatnya masih sangat sederhana. Di zaman Soeharto, ada KUD untuk menopang swasembadan pangan, yang sifatnya top-down dan relatif berhasil.
“Sekarang gerakan koperasi, karena memang loop hole di dalam transformasi UUD 1945 selama ini, yang kemudian menjadikan koperasi lemah, kalah kompetisi, dan absen dalam struktur ekonomi politik. Saya nilai, Prabowo melihat ini, kok tidak ada. Maka dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini. Awalnya Menteri Koperasi mau bertahap dan ada sistem piloting dan yang berhasil baru direplikasi, yang selanjutnya bisa menjadi big push. Namun Presiden Prabowo, nampaknya tidak sabar,” ujarnya.
Prof Didin mengingatkan, bahwa gerakan koperasi yang bisa unggul hingga skala dunia, tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, ia menyatakan, niat untuk mewujudkan apa yang diamanahkan Pasal 33 itu sudah bagus.

“Ada dua hal, yang saya duga menjadi penyebabnya. Pertama, periode pemerintahan yang pendek (5 tahunan) sehingga masa untuk mentransformasikan cita-cita yang bagus ini terlalu singkat. Atau, bisa juga ada agenda yang berbeda dari sementara Lingkaran Istana, dengan transformasi yang diperintahkan konstitusi. Yakni vested interest pihak tetentu yang ingin semata membangun kekuasaan dengan kekuatan uang untuk 2029,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan, jika belajar dari pengalaman, baik dari Pemerintahan Soeharto, Park Chung Hee atau pun keberhasilan Jepang, ada semacam tim- brain-trust yang mempersiapkan transformasi tersebut. Kemudian Tim inilah yg mnggodok setiap proses berjalannya tranformasi ekonomi berbasis Koperasi tersebut.
Dengan demikian. “jangan sampai, dengan implementasi yang tidak governance dan tidak memberikan kesejahteraan rakyat seperti ini, menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada Pasal 33 itu,” tegasnya.
Sumber/Tim Media PBSN Dea







