Partitokrasi : Negara dalam Cengkeraman Partai

Opini, Politik16 Views

Bagaimana partai politik menguasai negara dan memiskinkan rakyat

Oleh : Anthony Budiawan (Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Jakarta, PBSN – Setiap lima tahun kita memilih. Kita antre di bilik suara, mencelupkan jari ke tinta, lalu berharap sesuatu berubah. Namun tahun demi tahun hasilnya terasa sama: kebijakan besar menguntungkan segelintir orang di puncak, sementara rakyat kebanyakan menanggung ongkosnya. Mengapa demokrasi yang tampak lengkap ini terasa begitu kosong?

Jawabannya bisa diringkas dalam satu kalimat: partai politik telah membajak negara.

Ini bukan teori konspirasi. Ada namanya dalam ilmu ekonomi politik  state capture, negara yang dibajak. Maknanya bukan sekadar pejabat nakal yang melanggar aturan, melainkan aturan itu sendiri yang dibuat untuk melayani kepentingan segelintir orang. Korupsi biasa melanggar hukum; state capture justru membuat hukum. Ia sah di atas kertas, tetapi memangsa dalam kenyataan.

Semua cabang, satu genggaman

Bayangkan pertandingan yang wasit, pemain, dan pemilik stadionnya orang yang sama. Itulah yang terjadi ketika partai-partai  yang seharusnya bersaing dan saling mengawasi memilih berbagi kekuasaan. Koalisi pemerintah membengkak sampai oposisi tinggal segelintir. Di parlemen nyaris tak ada yang menahan eksekutif. Bahkan pers, yang seharusnya menjadi mata rakyat, sebagian besar sudah dikuasai konglomerat yang dekat dengan kekuasaan; yang masih kritis diteror.

Ketika semua pintu koreksi tertutup, hukum berganti fungsi. Ia tak lagi membatasi penguasa, melainkan menjadi alatnya.

Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa

Buktinya berderet. UU Cipta Kerja disahkan tergesa, dinyatakan cacat oleh Mahkamah Konstitusi, lalu “diselamatkan” lewat Perppu. Undang-undang sektor keuangan (P2SK) — 341 pasal yang mengubah 17 undang-undang sekaligus — diketuk kurang dari sebulan. Ibu Kota Nusantara menawarkan konsesi tanah hingga 190 tahun kepada investor, lebih panjang dari aturan zaman kolonial, dan disetujui delapan dari sembilan fraksi.

Revisi UU KPK memperlihatkan mekanisme yang sama. UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap menyebut KPK independen, tetapi menempatkannya dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Pegawai KPK dijadikan aparatur sipil negara, sedangkan Dewan Pengawas dimasukkan ke dalam struktur KPK dan diangkat oleh presiden. Independensi akhirnya tinggal pernyataan dalam undang-undang, sementara struktur yang menopangnya diubah. Pemerintah dan DPR,  dua lembaga yang politisi serta pejabatnya dapat menjadi sasaran KPK menggunakan kewenangan legislasi untuk mengubah lembaga yang mengawasi mereka sendiri.

Kereta Cepat Whoosh dijanjikan “tanpa APBN“. Ketika biayanya membengkak, janji itu dibatalkan diam-diam: negara menyuntik modal, menjamin utang, dan kini bunga triliunan rupiah dibebankan ke anggaran kita hingga anak-cucu. Untung tetap di korporasi; risiko pindah ke rakyat.

Dan ketika kekuasaan menyangkut keluarga sendiri, hukum bekerja paling patuh. Mahkamah Konstitusi menafsir ulang batas usia agar seorang putra presiden bisa maju sebagai calon wakil presiden dan ketua MK yang memutus, yang kebetulan pamannya, hanya divonis melanggar etik lalu dicopot dari kursi ketua; putusannya tetap berlaku.

Syarat pendidikan pun dimudahkan lewat aturan penyetaraan ijazah. Sementara itu, pertanyaan publik tentang keaslian ijazah presiden tidak dijawab dengan membukanya, melainkan dengan menyeret para penanya ke meja hijau.

Masyarakat kecil dikorbankan

Keadilan di negeri ini punya arah yang jelas: tumpul ke atas, tajam ke bawah. Program Makan Bergizi Gratis menelan ratusan triliun dan memicu puluhan ribu kasus keracunan  nyaris tanpa ada yang diadili. Bandingkan dengan warga kecil yang ditindak cepat untuk pelanggaran sepele. Yang lemah dihukum bukan karena keadilan ditegakkan, melainkan agar seolah-olah hukum berjalan.

Mengapa impunitas ini awet? Karena para pemegang kuasa sama-sama menyimpan aib. Membongkar lawan berarti membuka diri sendiri. Maka semua memilih diam. Inilah wujud kartel yang sesungguhnya.

Bukan hanya politik – ekonomi ikut dibajak
Di sinilah bagian yang sering luput: negara yang dibajak tidak hanya merusak politik, tetapi juga merusak ekonomi kita.

Ketika yang membuat aturan sekaligus yang memegang konsesi, pembangunan diarahkan ke yang paling menguntungkan mereka mengeruk dan menjual sawit, batu bara, dan nikel bukan membangun industri. Tanah pun menumpuk di segelintir tangan: hampir 95 persen lahan yang terdata dikuasai korporasi. Tak heran sekitar 55 persen anggota DPR berlatar pengusaha; yang menulis aturan tanah adalah yang menikmati hasilnya.

Akibatnya terasa nyata. Industri manufaktur mesin pencipta lapangan kerja layu sebelum berkembang. Sumbangannya terhadap ekonomi anjlok dari sekitar sepertiga menjadi tinggal seperlima. Enam dari sepuluh pekerja terjebak di sektor informal, tanpa kepastian dan tanpa perlindungan. Inilah salah satu sebab lapangan kerja layak makin langka: ekonomi yang sekadar mengeruk tak membutuhkan banyak pabrik, dan tak membutuhkan banyak pekerja terampil.

Bagaimana menghentikannya?
Sistem semacam ini tidak akan berhenti dengan sendirinya. Ia justru cenderung semakin kuat dan mengeras. Ketika rente yang merekatkannya mengering, sistem itu dapat pecah tiba-tiba. Kita pernah mengalaminya pada 1998: perubahan datang bukan melalui pemilu, melainkan melalui krisis yang mengeringkan uang pelicin, elite yang saling meninggalkan, dan rakyat yang turun ke jalan. Namun 1998 juga menunjukkan bahwa keruntuhan kekuasaan tidak dengan sendirinya membongkar sistem yang menopangnya.

Lalu apa yang harus dilakukan? Mengganti presiden, menteri, atau anggota DPR tidak cukup. Selama ketua partai menentukan siapa yang boleh menjadi calon, pemerintah membagikan jabatan dan konsesi kepada anggota koalisi, DPR dikendalikan oleh partai-partai pendukung pemerintah, dan lembaga pengawas bergantung pada pihak yang diawasinya, pembajakan akan terus berulang. Orangnya dapat berganti, tetapi sistem yang membagi kekuasaan dan rente tetap bertahan.

Monopoli partai dalam pencalonan harus dipatahkan. Keuangan partai dan sumber dananya harus dibuka kepada publik. KPK harus dikeluarkan dari rumpun eksekutif dan dikembalikan menjadi lembaga yang sepenuhnya independen. Pengangkatan pejabat lembaga pengawas dan hakim harus dilakukan secara terbuka, bukan melalui pembagian kursi di antara pemerintah dan partai. Setiap pemberian tanah, izin tambang, dan konsesi negara harus mengungkap pemilik manfaat, nilai ekonomi, serta pihak yang menerimanya. Tanpa perubahan itu, hukum akan tetap dibuat oleh orang-orang yang memperoleh keuntungan dari hukum tersebut.

Perlawanan terhadap perubahan ini pasti besar, karena mereka yang harus dibatasi justru menguasai pemerintah, DPR, partai politik, dan proses pembentukan undang-undang. Mereka tidak akan menyerahkan kekuasaan dan rente secara sukarela. Jika seluruh jalan perubahan melalui pemilu, parlemen, pengadilan, dan lembaga pengawas terus ditutup, rakyat harus memaksa perubahan melalui tekanan politik yang luas, terorganisasi, dan terus-menerus. Kedaulatan rakyat harus direbut kembali dari partai-partai yang telah merampasnya. Partitokrasi harus dihentikan sebelum pembajakan negara membawa Indonesia menuju kegagalan.

16 Agustus 2026

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *