Tok ! Hakim Tipikor Jatuhkan Pidana Penjara 10 Tahun ke Nadiem

Hukrim, News17 Views

Jakarta, PBSN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan

Setelah menyatakan terdakwa bersalah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1,miliar,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara terencana, menyebabkan kerugian negara, serta kondisi ekonomi terdakwa dinilai telah berkecukupan sehingga tidak ada alasan melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Jaksa Sebelumnya Menuntut 18 Tahun Penjara

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun, sehingga total nilai uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp 5,68 triliun.

Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta pidana tambahan berupa kurungan selama sembilan tahun.

Saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya, Jaksa Roy Riady menyatakan pihaknya meyakini Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan terhadap perkara korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu putusan yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan yang sebelumnya dijalankan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *