KPK Tambah Masa Kurungan Eks Wamen Imipas dan Kroninya

Hukrim, News199 Views

Jakarta, PBSN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa kurungan mantan Wamen Imigrasi 2025-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh kroninya.

Penambahan masa kurungan 40 hari itu berlaku terhitung 24 Juni 2026 untuk Silmy. Sementara tujuh tersangka lainnya mulai 23 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut keputusan itu terkait penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di Ditjen Imigrasi periode 2022-2026.

“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” kata Budi dalam keterangannya dikutip PBSN, Kamis (25/6/2026).

Penyidik Kejar Saksi, Geledah Lokasi, Sita Aset

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Mereka diduga paham alur peristiwa dan aliran uang kasus ini.

Pekan lalu tim juga melakukan upaya paksa. Penggeledahan dan penyitaan dijalankan di beberapa titik yang diduga terkait perkara. Dokumen, Barang Bukti Elektronik, sampai aset ikut didalami.

“Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif,” tutur Budi.

“KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,” imbuhnya.

8 Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp 17,5 Miliar

Total 8 orang dijerat. Selain Silmy: Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Bagus Bramantyo + Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kakanim Jakpus 2024-2025/Kakanim Jakbar 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Sangkanya: Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini terbongkar lewat OTT 2-3 Juni 2026. Waktu itu KPK amankan 18 orang, satu di antaranya Silmy yang menyerahkan diri.

Barang bukti yang diamankan senilai Rp 17,5 miliar. Rinciannya: 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank dan kripto, dan mata uang asing. BHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *