KPK TERSANGKAKAN KABASARNAS DALAM DUGAAN KASUS KORUPSI PENGADAAN

Hukrim208 Views

Jakarta – Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.

“HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di markas KPK, Jakarta, Rabu malam (26/7/23).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap pada Selasa siang (25/7/23), di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.

Henri Alfiandi, adalah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan atas kasus tersebut.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, keempat orang itu yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Alexander Marwata mengatakan, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 miliar. Uang tersebut didapat Henri dan Afri selama kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,”jelas Alexander.

Henri tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 10,9 miliar, sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 24 Maret 2023 lalu.

(Beby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *