Jakarta – Terdapatnya sejumlah aturan di Indonesia mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi.
Aturan tersebut bertujuan untuk menertibkan kondisi jalan, terutama pada pemukiman di gang-gang sempit dan tentunya agar tidak menjadi bahan perselisihan antartetangga.
Mengutip CNN Indonesia, Senin (26/12/22), di Jakarta, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Aturan soal garasi itu diatur dalam Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Artinya, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat untuk penerbitan STNK.
Pasal 140 berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Kota penyangga Jakarta, Depok juga memiliki aturan serupa. Lewat Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, diatur soal pemilik wajib punya garasi untuk memarkir kendaraannya.
Pasal baru ini telah disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020 dan bisa diterapkan resmi pada 8 Januari 2022 dengan saksi Rp2 juta bila ada pelanggar. Dalam pasal yang akan ditambah yakni 34A dan 34B yang berbunyi:
34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
milik sendiri
sewa
garasi bersama
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis, dan
denda administrasi
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota
(Red/Sumber)