Jakarta, PBSN – Kasus ijazah palsu Jokowi sudah hampir tiga tahun bergulir, khususnya sejak diterbitkannya Buku Jokowi Undercover 2 bertema ‘Lelaki Berijazah Palsu’ yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Namun, aparat penegak hukum tidak segera melakukan tindakan terhadap kasus ini, padahal delik pemalsuan dokumen ijazah adalah delik umum yang tidak membutuhkan aduan dari masyarakat.
Laporan yang diajukan TPUA tentang dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, sudah dilakukan sejak Desember 2024 lalu. Hanya saja, sudah nyaris enam bulan laporan ini tidak ditindaklanjuti dan hanya diarsip sebagai Aduan Masyarakat (Dumas).
Celakanya, begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadilah, SH, dr Tifauzia Tyassuma, Dr Eggi Sudjana, SH, MSi dan Kurnia Tri Royani, SH, dilaporkan oleh saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Bareskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses Aduan Masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90% melakukan penyelidikan hingga akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
Berkenaan dengan hal itu, kami Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menyatakan sikap :
Pertama, kami menolak hasil tes laboratorium forensik secata sepihak oleh Bareskrim Polri, karena proses yang sepihak ini sarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel. Karena proses sepihak ini, tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi, melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli.
Kedua, Aduan Masyarakat (Dumas) yang ditindaklanjuti dengan Laporan Informasi bukanlah tindakan pro Justisia. Proses dalam tahapan ini hanyalah prapemeriksaan untuk menentukan apakah Aduan Masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan pro Justisia dengan diterbitkan laporan polisi. Sehingga, tindakan ini tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tindak pidana yang dilakukan, apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi.
Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif menyelamatkan kepentingan Jokowi sekaligus melegitimasi kriminalisasi terhadap klien kami, melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik. Ujungnya, diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan indentik (asli), laporan TPUA di Bareskrim Polri dihentikan karena tidak cukup bukti, dan proses kriminalisasi terhadap klien kami akan makin masif dilanjutkan dengan dalih telah ada hasil tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.
Keempat, kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi, sepanjang prosesnya melibatkan berbagai stakeholder, terlapor di Polda, akademisi, lembaga kredibel, ahli dari internasional, hingga perwakilan DPR. Intinya, kami menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga ad hock yang bersifat inklusif, independen dan kredibel.
Demikian pernyataan hukum disampaikan.
Jakarta, 12 Mei 2025.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
TTD
Petrus Salestinus, S.H.
Koordinator Litigasi
Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Non Litigasi
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis:
1. Petrus Salestinus, S.H.
2. Ahmad Khozinudin, S.H.
3. DR. Amir Syamsudin, S.H., M.H.
4. DR. Abraham Samad, S.H., M.H.
5. Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, S.H., M.H.
6. DR. Tadjuddin Rahman, S.H.,M.H.
7. DR. Ahmad Yani, S.H.,M.H.
8. Meidy Juniarto, S.H., CLA
9. Dudy Agung Trisna, S.H., M.H.
10. Kurnia Tri Royani, S.H.
11. Juju Purwantoro, S.H., M.H.
12. Azam Khan, S.H.
13. Untung Susiasih, S.H. M.H.
14. DR. Herman Kadir, S.H., M.Hum
15. Muhammad Syamsir Jalil, S.H., M.H.
16. Ismar Syafruddin, S.H., M.A.
17. Yasin Hasan, S.H.
18. Aziz Yanuar, S.H., M.H.
And partners