Novel : Kembalinya Pegawai KPK yang Dipecat Merupakan Bentuk Penegakkan Hukum

Hukrim, Politik393 Views

Gedung KPK ( Foto/ Beby)

Jakarta, PBSN – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menegaskan desakan pengembalian eks pegawai ke lembaga antirasuah bukan persoalan keinginan pribadi.

Menurutnya, pengembalian IM57+ ke KPK adalah bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi mantan pegawai yang dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Ini bukan masalah mau atau tidak kembali ke KPK, tetapi kewajiban dan hukum yang harus ditegakkan,” kata Novel di Jakarta, dikutip PBSN, Selasa (21/10/2025).

Novel menilai, proses pemecatan terhadap 57 pegawai KPK kala itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang sarat manipulasi dan pelanggaran hukum.

Ia menuding langkah tersebut dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan konsisten dalam pemberantasan korupsi.

“Karena kesewenang-wenangan, manipulasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli dkk untuk menyingkirkan kawan-kawan yang bekerja baik tidak boleh dimaklumi,” tegas Novel.

Ia juga mengingatkan agar pimpinan KPK saat ini tidak melanjutkan kebijakan yang dinilai melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

“Bahkan pimpinan KPK sekarang yang mengaku sebagai pribadi yang berintegritas, tidak boleh mendukung atau meneruskan kebijakan Firli dkk yang dilakukan untuk melemahkan KPK,” ujarnya.

Menurut Novel, kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali KPK, terutama di masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Ia menilai Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas terhadap pemberantasan korupsi dan tidak menoleransi kejahatan luar biasa tersebut.

“Ya, ini momentum untuk penguatan KPK. Apalagi kita tahu sikap Presiden yang tegas terhadap pemberantasan korupsi,” kata Novel.

Ia menilai, salah satu bentuk nyata komitmen Presiden dalam memperkuat KPK adalah dengan memulihkan hak para pegawai yang disingkirkan secara tidak adil melalui TWK.

“Salah satu penguatan KPK adalah dengan mengembalikan pegawai-pegawai yang disingkirkan menggunakan alat TWK oleh para pendukung koruptor yang menghendaki KPK lemah, termasuk di dalamnya adalah Firli dkk,” pungkas Novel.

Sumber : Berita Nasional