GUGATAN DPD TERKAIT PT DITOLAK MK, LANYALLA SIAP PIMPIN GERAKAN PENGEMBALIAN KEDAULATAN RAKYAT

Politik244 Views

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022.

MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya.

Pasalnya MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).

Menyikapi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, Kamis (7/7/2022).

Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa.

“Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan semua elemen bangsa agar tidak mendurhakai cita-cita para pendiri bangsa.

“Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi oligarki ekonomi dan oligarki politik,” tukasnya.

(Red)

#LaNyalla #ketuadpdri #dpdri #daridaerahuntukindonesia #uupemilu #presidentialthreshold #oligarki #mahkamahkonstitusi #beranibangkit