Praduga Tak Bersalah Jangan Dikalahkan oleh Opini

Hukrim, Opini, Politik38 Views

Junaidi Ismail | Kolumnis Satupena Lampung

Jakarta, PBSN – Dalam negara hukum, salah satu prinsip paling mendasar adalah asas “presumption of innocence” atau praduga tidak bersalah. Asas ini bukan hanya teori hukum yang diajarkan di ruang kuliah, melainkan fondasi utama yang menjaga agar kekuasaan negara tidak berubah menjadi alat penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itulah, setiap pendapat yang berkembang di ruang publik mengenai suatu perkara hukum harus ditempatkan dalam koridor yang menghormati prinsip tersebut.

Termasuk ketika membahas perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan sejumlah tokoh publik seperti Roy Suryo dan dr. Tifa.

Belakangan, muncul pernyataan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum dan etika demokrasi.

Dalam pandangan IPW, penahanan yang dilakukan penyidik dan tidak dilanjutkannya penahanan oleh kejaksaan dianggap sebagai sesuatu yang “mengherankan”, bahkan memunculkan dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi.

Pendapat tersebut tentu sah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun kebebasan berpendapat juga harus tunduk pada logika hukum yang sehat dan prinsip-prinsip negara hukum.

Justru yang patut menjadi perhatian adalah ketika opini publik mulai menggiring kesimpulan-kesimpulan yang belum terbukti secara hukum.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, perbedaan sikap antara penyidik dan penuntut umum bukanlah sesuatu yang luar biasa.

Keduanya memang berada dalam satu sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), tetapi masing-masing memiliki kewenangan independen yang diberikan oleh undang-undang.

Penyidik memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sementara jaksa memiliki kewenangan tersendiri untuk menentukan apakah penahanan masih diperlukan setelah tahap pelimpahan perkara.

Dengan demikian, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan tidak otomatis menunjukkan adanya kejanggalan, apalagi langsung dikaitkan dengan dugaan intervensi politik tingkat tinggi.

Logika seperti itu justru berbahaya karena berpotensi membangun asumsi tanpa bukti.
Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dapat diuji.

Jika dugaan intervensi politik memang ada, tentu harus disertai data, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan cuma asumsi yang lahir dari ketidakpuasan terhadap suatu keputusan hukum.

Lebih jauh lagi, terdapat persoalan mendasar ketika opini-opini publik mulai membentuk persepsi bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah.

Padahal status tersangka bukanlah status terpidana. Status tersangka hanya menunjukkan bahwa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian yang adil, terbuka, dan independen.

Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Negara yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya orang yang ditahan. Negara yang beradab mengukur keberhasilan penegakan hukum dari sejauh mana proses hukum berjalan adil, objektif, transparan, dan menghormati hak-hak setiap warga negara.

Kita tentu ingin hukum ditegakkan. Namun kita juga tidak boleh membiarkan hukum berubah menjadi instrumen tekanan opini publik.

Salah satu pelajaran penting dari sejarah peradilan modern adalah banyaknya kasus di berbagai negara di mana seseorang telah dihakimi oleh opini publik jauh sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Ketika pengadilan akhirnya memutuskan berbeda, masyarakat justru kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum karena sejak awal telah digiring pada kesimpulan tertentu.

Fenomena semacam ini tidak boleh terjadi di Indonesia..Perkara yang sedang berjalan harus dibuktikan di pengadilan, bukan di media sosial, bukan di ruang diskusi politik, dan bukan pula melalui perang opini.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya narasi bahwa jaksa harus mampu membuktikan perkara agar tidak berakhir dengan putusan bebas atau lepas.

Pernyataan semacam itu secara tidak langsung dapat menciptakan tekanan psikologis terhadap independensi penuntutan maupun independensi hakim.
Padahal dalam negara hukum yang demokratis, putusan bebas bukanlah kegagalan hukum.

Putusan bebas justru merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah apabila alat bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan.
Hakim tidak bertugas menyenangkan opini publik. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

Karena itu, masyarakat seharusnya berhati-hati terhadap setiap narasi yang berpotensi menggiring kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Apalagi ketika narasi tersebut menyangkut perkara yang memiliki dimensi politik tinggi dan melibatkan tokoh-tokoh nasional.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus menjaga agar hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan.

Kita juga perlu kritis terhadap setiap pendapat yang berusaha membangun asumsi tanpa bukti yang memadai. Kritik terhadap aparat penegak hukum tentu diperlukan dalam negara demokrasi. Namun kritik yang baik adalah kritik yang berbasis fakta, bukan dugaan yang belum teruji.

Dalam konteks inilah, masyarakat berhak bertanya, apakah opini yang berkembang benar-benar murni didasarkan pada kepentingan penegakan hukum, atau justru terdapat kepentingan lain yang sedang bekerja di baliknya?

Pertanyaan tersebut sah diajukan sebagai bagian dari kontrol publik. Sebab transparansi dan akuntabilitas berlaku untuk semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga kelompok-kelompok yang mengatasnamakan pengawasan publik.

Karena yang harus dijaga bukan hanya kredibilitas polisi atau kejaksaan, melainkan marwah negara hukum Indonesia itu sendiri.

Demi menjaga kewibawaan, kemuliaan, dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata rakyat maupun masyarakat internasional, setiap pihak seharusnya mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah.

Biarkan pengadilan yang berbicara melalui putusannya. Sebab di negara hukum, kebenaran tidak ditntukan oleh siapa yang paling keras beropini, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan putusan hakim yang independen.

Negara hukum tidak dibangun oleh prasangka, melainkan oleh pembuktian. Ketika opini berusaha mendahului putusan pengadilan, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, tetapi juga martabat keadilan itu sendiri.

Bandar Lampung, 25 Juni 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *