Fenomena ini memperlihatkan bahwa dalam kehidupan politik, idealisme tidak hanya berkaitan dengan apa yang diperjuangkan seseorang, tetapi juga dengan posisi dari mana ia memperjuangkan gagasan itu.
Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 menjadi salah satu peristiwa yang menarik untuk dibaca melalui perspektif ilmu politik. Rocky selama ini dikenal sebagai akademisi, filsuf, dan pengamat politik yang kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Kini, ia menempati posisi dalam lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Seusai pelantikan, Rocky menyatakan bahwa sikap dan pandangannya tetap tidak berubah meskipun ia berpindah dari luar ke dalam pemerintahan.
Peristiwa ini mengundang pertanyaan penting: apakah seorang pengkritik pemerintah harus tetap berada di luar kekuasaan untuk menjaga kemurnian idealismenya? Ataukah ia justru dapat memperjuangkan idealisme secara lebih efektif dengan memasuki sistem dan memengaruhi kebijakan dari dalam?
Baca juga: Dosa
Bagi penulis, dua pertanyaan di atas tidak semestinya dijawab secara hitam-putih. Politik bukan hanya arena untuk menyampaikan kritik, melainkan juga ruang untuk memperjuangkan kepentingan publik melalui proses pengambilan keputusan. Kritik merupakan instrumen demokrasi, sedangkan kebijakan publik merupakan salah satu sarana utama untuk menerjemahkan gagasan menjadi tindakan nyata.
Oleh karena itu, persoalan sesungguhnya bukan semata-mata apakah seseorang berada di luar atau di dalam kekuasaan, melainkan apakah posisi yang ditempatinya memungkinkan ia memperjuangkan kepentingan rakyat tanpa kehilangan integritas.
Ilmu Politik: Memahami Kekuasaan dan Perjuangan Kepentingan Rakyat
Untuk memahami fenomena ini secara ilmiah, kita perlu kembali kepada sejumlah pemikiran dasar dalam ilmu politik.
Pertama, Aristoteles dan politik sebagai upaya mencapai kebaikan bersama.
Dalam Politics, Aristoteles membahas negara sebagai komunitas politik yang diarahkan pada kehidupan yang baik. Politik, dalam pengertian normatif ini, tidak seharusnya berhenti pada perebutan jabatan atau pemeliharaan kekuasaan. Politik harus diarahkan pada kepentingan bersama dan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Pemikiran Aristoteles memberikan landasan moral bagi perjuangan politik. Jabatan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Dalam konteks Indonesia, seorang aktivis, akademisi, atau pengkritik pemerintah dapat menyampaikan gagasan mengenai keadilan, pendidikan, kesejahteraan, pemberantasan korupsi, dan perlindungan hak-hak warga negara. Namun, apabila gagasan itu hendak diwujudkan menjadi program yang mengikat dan menjangkau masyarakat luas, diperlukan mekanisme kelembagaan, keputusan politik, anggaran, serta pelaksanaan kebijakan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara memperjuangkan kebaikan bersama sebagai gagasan dan mewujudkannya sebagai kebijakan negara. Keduanya penting, tetapi membutuhkan pendekatan yang berbeda.
Kedua, Harold D. Lasswell dan politik sebagai persoalan distribusi kepentingan.
Harold D. Lasswell, melalui Politics: Who Gets What, When, How (1936), menempatkan distribusi nilai dan sumber daya sebagai persoalan sentral politik. Rumusannya yang terkenal, who gets what, when, and how, mengarahkan perhatian pada siapa yang memperoleh sesuatu, kapan memperolehnya, dan melalui mekanisme apa.
Perspektif ini sangat relevan untuk membaca hubungan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat.
Dalam praktik pemerintahan, kebijakan anggaran, pembangunan infrastruktur, pengangkatan pejabat, pelayanan pendidikan, dan distribusi bantuan sosial selalu melibatkan keputusan tentang prioritas. Tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi sekaligus. Karena itu, proses politik menentukan kepentingan siapa yang memperoleh perhatian dan kelompok mana yang berisiko tertinggal.
Seorang pengkritik pemerintah dapat mengungkap ketimpangan tersebut melalui pernyataan publik. Akan tetapi, untuk memengaruhi alokasi anggaran atau mengubah desain program, kritik perlu dihubungkan dengan mekanisme pengambilan keputusan yang tersedia.
Di sinilah relevansi gagasan bahwa idealisme perlu memiliki jalan menuju kebijakan publik. Kritik dapat membuka persoalan, tetapi pengaruh terhadap keputusan memerlukan saluran politik dan kelembagaan yang efektif.
Ketiga, Max Weber dan perjuangan memperoleh pengaruh atas kekuasaan.
Dalam esainya Politics as a Vocation (1919), Max Weber menjelaskan politik dalam kaitannya dengan usaha memengaruhi distribusi kekuasaan atau memengaruhi kepemimpinan suatu asosiasi politik, termasuk negara.
Weber juga membedakan etika keyakinan (ethic of conviction) dan etika tanggung jawab (ethic of responsibility). Perbedaan ini penting untuk memahami tantangan yang dihadapi seseorang ketika idealisme bertemu dengan kenyataan pemerintahan. Etika keyakinan menekankan kesetiaan pada prinsip moral. Sementara itu, etika tanggung jawab menuntut seseorang mempertimbangkan konsekuensi tindakannya dalam situasi nyata.
Seorang aktivis mungkin memiliki keyakinan kuat bahwa kebijakan tertentu tidak adil. Ia dapat menolak kebijakan itu secara terbuka. Namun, apabila ia memperoleh posisi untuk memengaruhi keputusan, ia menghadapi tanggung jawab baru: bagaimana mengubah kebijakan, membangun dukungan, dan menghindari konsekuensi yang justru merugikan masyarakat. Hal itu bukan berarti prinsip boleh dikorbankan demi jabatan. Sebaliknya, idealisme perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang efektif, dengan tetap mempertimbangkan batas moral dan tanggung jawab publik.
Dalam perspektif Weber, keberanian mempertahankan keyakinan harus berjalan bersama kemampuan mempertanggungjawabkan akibat dari keputusan politik.
Keempat, David Easton dan kebijakan sebagai alokasi nilai secara otoritatif.
David Easton, dalam A Systems Analysis of Political Life (1965), mendefinisikan kehidupan politik melalui proses alokasi nilai secara otoritatif bagi masyarakat.
Konsep ini membantu menjelaskan mengapa kebijakan publik menjadi titik temu antara aspirasi rakyat dan kekuasaan negara. Berbagai tuntutan masyarakat masuk ke dalam sistem politik melalui pemilu, partai politik, kelompok kepentingan, media, demonstrasi, dan saluran partisipasi lainnya. Sistem politik kemudian mengolah tuntutan-tuntutan dimaksud menjadi keputusan yang memiliki kewenangan untuk dilaksanakan.
Namun, tidak semua aspirasi otomatis menjadi kebijakan. Sebagian memperoleh dukungan politik, sebagian dinegosiasikan, dan sebagian lainnya tidak memperoleh prioritas. Oleh sebab itu, perjuangan kepentingan rakyat memerlukan lebih dari popularitas gagasan seseorang. Ia juga membutuhkan kemampuan menyusun argumentasi, membangun koalisi, menyampaikan bukti, memahami prosedur kelembagaan, dan mengawasi pelaksanaan keputusan.
Dalam kerangka ini, berada di luar pemerintahan tetap penting untuk menyuarakan tuntutan dan mengawasi kekuasaan. Sebaliknya, berada di dalam lembaga negara dapat membuka akses untuk memberikan pertimbangan atau memengaruhi proses pengambilan keputusan. Efektivitas kedua posisi yang saya gambarkan ini, harus dinilai berdasarkan fungsi dan hasilnya, bukan semata-mata berdasarkan letak seseorang dalam struktur kekuasaan.
Kelima, Robert A. Dahl dan kekuasaan sebagai relasi pengaruh.
Robert A. Dahl, melalui artikelnya The Concept of Power (1957), membantu menjelaskan kekuasaan sebagai relasi ketika seseorang atau suatu kelompok mampu memengaruhi tindakan pihak lain.
Pemikiran ini mengingatkan kita bahwa kekuasaan tidak hanya melekat pada jabatan formal. Pengaruh juga dapat muncul dari pengetahuan, kemampuan menyusun argumentasi, dukungan masyarakat, kekuatan organisasi, penguasaan informasi, dan kepercayaan publik.
Seorang pengamat politik tanpa jabatan pemerintahan dapat memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik. Sebaliknya, seseorang yang menduduki jabatan formal belum tentu mampu mengubah keputusan apabila tidak mempunyai akses yang efektif, dukungan yang memadai, atau kemampuan menyampaikan argumentasi yang meyakinkan. Karena itu, perpindahan dari luar ke dalam pemerintahan tidak otomatis berarti peningkatan pengaruh yang efektif. Jabatan membuka kemungkinan, tetapi hasil akhirnya tetap bergantung pada bagaimana kewenangan dan akses tersebut digunakan.
Rocky Gerung: Dari Pengkritik Pemerintah Menjadi Pemberi Pertimbangan
Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Wantimpres menghadirkan contoh konkret mengenai pertemuan antara kritik politik dan institusi negara.
Peristiwa Rocky Gerung, jika dipantau di berbagai informasi elektronik, mendapat kritik mulai dari mereka yang tidak paham mekanisme keputusan politik sampai mereka yang paham. Bagi saya, tidak perlu langsung ditafsirkan sebagai kemenangan pemerintah karena berhasil merangkul seorang pengkritik. Sebaliknya, peristiwa itu juga tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai pengkhianatan terhadap idealisme Rocky.
Kedua penilaian seperti saya paparkan di atas, terlalu dini apabila tidak disertai bukti mengenai apa yang akan ia lakukan setelah menduduki jabatan Watimpres. Secara kelembagaan, Wantimpres memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Anggotanya tidak otomatis mempunyai kewenangan eksekutif untuk menetapkan atau melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah. Dengan demikian, posisi Rocky perlu dibedakan dari posisi menteri atau pejabat yang secara langsung mengendalikan pelaksanaan program pemerintahan.
Perbedaan ini penting agar pembahasan tidak terjebak dalam anggapan bahwa setiap orang yang masuk ke lembaga negara pasti menjadi pelaksana seluruh kebijakan pemerintah.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah pengalaman Rocky dalam mengkritik kebijakan dapat memperkaya pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden? Apakah ia akan tetap menyampaikan pandangan yang berbeda ketika suatu kebijakan dinilai memiliki kelemahan? Dan apakah nasihat yang diberikan akan menghasilkan perbaikan kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan ini belum dapat ditentukan hanya berdasarkan pelantikannya. Jawabannya memerlukan pengamatan terhadap tindakan, argumentasi, dan kontribusinya setelah menjalankan tugas. Di sinilah letak nilai ilmiah fenomena Rocky Gerung. Peristiwa ini membuka ruang untuk menguji hubungan antara sikap kritis, akses kelembagaan, dan pengaruh terhadap kebijakan publik.
Rocky menyatakan bahwa pandangannya tidak berubah meskipun ia kini berada di dalam pemerintahan. Pernyataannya merupakan komitmen yang dapat diuji melalui perilaku politiknya pada masa mendatang. Konsistensi idealisme tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan, tetapi perlu dilihat dari keberanian menyampaikan pertimbangan yang substantif, termasuk ketika pandangan Rocky Gerung tidak sejalan dengan kepentingan pihak yang sedang berkuasa.
Oposisi dan Pemerintah: Dua Posisi, Satu Kepentingan Publik
Dalam demokrasi, oposisi dan pemerintah seharusnya tidak dipahami sebagai dua kelompok yang secara moral selalu berlawanan.
Oposisi memiliki fungsi mengawasi kekuasaan, mengkritik kebijakan, menawarkan alternatif, dan mencegah pemusatan kekuasaan yang tidak terkendali. Pemerintah, pada sisi lain, mempunyai tanggung jawab mengelola negara, menetapkan prioritas, melaksanakan program, dan mempertanggungjawabkan hasil kebijakannya kepada masyarakat. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi idealnya berorientasi pada kepentingan publik.
Masalah muncul ketika masyarakat menilai seseorang hanya berdasarkan label politiknya. Ketika berada di luar pemerintahan, ia dianggap idealis karena mengkritik. Ketika masuk ke dalam pemerintahan, ia langsung dianggap tidak konsisten. Penilaian seperti ini mengabaikan kemungkinan bahwa seseorang dapat menjalankan fungsi kritis melalui jalur kelembagaan.
Sebaliknya, pandangan bahwa masuk ke dalam pemerintahan selalu lebih efektif juga perlu dikritisi. Jabatan tidak menjamin seseorang mampu memengaruhi keputusan. Bahkan, kedekatan dengan kekuasaan dapat membatasi ruang kritik apabila seseorang lebih mengutamakan loyalitas kepada pejabat daripada tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Dengan demikian, ukuran idealisme tidak bisa diukur jika seseorang berada di luar atau di dalam pemerintahan. Ukurannya adalah konsistensi prinsip, kebebasan menyampaikan pandangan, kemampuan memengaruhi keputusan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik. Seseorang dapat tetap idealis di luar pemerintahan. Seseorang juga dapat mempertahankan idealismenya ketika berada di dalam pemerintahan. Namun, keduanya harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Idealisme Harus Menemukan Jalan Menuju Kebijakan Publik
Bertolak dari berbagai perspektif ilmu politik seperti dipaparkan di atas, saya berpendapat bahwa perjuangan idealisme tidak seharusnya berhenti pada kritik terhadap kekuasaan. Idealisme perlu menemukan jalan agar gagasan yang diperjuangkan dapat masuk ke dalam proses pengambilan keputusan dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Apabila seseorang ingin agar gagasannya tentang keadilan, kesejahteraan, pendidikan, atau perlindungan hak-hak rakyat menjadi bagian dari kebijakan publik, ia perlu mempertimbangkan cara paling efektif untuk memengaruhi sistem politik. Cara itu dapat berupa gerakan masyarakat sipil, penelitian akademik, advokasi kebijakan, jurnalisme, partisipasi dalam partai politik, pemilihan umum, jabatan publik, atau pemberian pertimbangan kepada lembaga negara.
Tidak semua orang harus menjadi pejabat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat. Namun, siapa pun yang ingin mengubah keputusan publik perlu memahami bagaimana keputusan itu dibuat, siapa yang mempunyai kewenangan, bukti apa yang diperlukan, dan mekanisme apa yang dapat digunakan untuk mendorong perubahan.
Saya berpandangan, bahwa seseorang yang mempunyai idealisme kuat tidak perlu takut memasuki sistem hanya karena khawatir kehilangan identitas sebagai pengkritik. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa keterlibatan dalam sistem tidak membuatnya kehilangan keberanian moral.
Jabatan seharusnya memperluas ruang pengabdian, bukan mempersempit kebebasan berpikir. Akses kepada pengambil keputusan seharusnya digunakan untuk menyampaikan persoalan yang mungkin tidak terdengar, bukan untuk membungkam kritik yang berasal dari luar pemerintahan.
Namun, ada satu batas penting: masuk ke dalam sistem bukan satu-satunya jalan menuju perubahan. Dalam keadaan tertentu, gerakan di luar pemerintahan justru lebih bebas, lebih independen, dan lebih efektif dalam mengungkap penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, pilihan antara berada di luar atau di dalam sistem harus ditentukan berdasarkan tujuan, kapasitas, mandat, dan peluang untuk menghasilkan perubahan, bukan berdasarkan anggapan bahwa salah satu posisi selalu lebih mulia daripada posisi lainnya.
Bagi saya, perjuangan politik yang ideal ialah perjuangan yang mampu menghubungkan gagasan dengan keputusan, keputusan dengan pelaksanaan, dan pelaksanaan dengan manfaat yang dapat dirasakan rakyat.
Legitimasi Rakyat dan Negara: Dari Dukungan Moral Menuju Tanggung Jawab Politik
Gagasan untuk memengaruhi kebijakan publik melalui daya juang yang memperoleh legitimasi rakyat dan negara perlu dipahami secara hati-hati.
Legitimasi rakyat dapat tumbuh melalui kepercayaan masyarakat, rekam jejak pengabdian, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, partisipasi publik, atau mandat yang diberikan melalui pemilihan umum. Legitimasi kelembagaan berkaitan dengan proses pengangkatan atau pemilihan yang sesuai dengan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Keduanya tidak selalu identik. Seseorang dapat populer di tengah masyarakat tetapi tidak menduduki jabatan formal. Sebaliknya, seseorang dapat memperoleh jabatan secara sah tanpa memiliki dukungan publik yang luas.
Dalam demokrasi konstitusional, jabatan yang diperoleh secara sah merupakan dasar kewenangan formal, tetapi bukan jaminan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan pasti benar atau adil. Kebijakan tetap harus diuji melalui hukum, bukti, transparansi, akuntabilitas, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Oleh sebab itu, legitimasi rakyat dan legitimasi kelembagaan perlu dihubungkan dengan tanggung jawab publik. Kepercayaan masyarakat tidak boleh digunakan untuk membenarkan penyalahgunaan kewenangan. Demikian pula, legalitas suatu jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kritik.
Dalam konteks Rocky Gerung, pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres memberikan kedudukan formal untuk menjalankan fungsi pertimbangan kepada Presiden. Namun, kualitas kontribusinya akan lebih tepat dinilai dari isi pertimbangan, integritas dalam menjalankan tugas, serta kemungkinan pengaruhnya terhadap perbaikan kebijakan.
Dengan kata lain, jabatan membuka pintu kelembagaan; legitimasi memberikan dasar penerimaan; sedangkan integritas dan kualitas kerja menentukan apakah kepercayaan yang dipercayakan padanya, layak dipertahankan.
Mengapa Pengkritik Dibutuhkan di Dalam Sistem?
Kehadiran seseorang yang mempunyai pengalaman panjang mengkritik pemerintah berpotensi memberikan manfaat apabila ia membawa perspektif yang berbeda ke dalam proses pertimbangan kebijakan.
Pengkritik biasanya terbiasa mengidentifikasi kelemahan argumentasi, inkonsistensi antara janji dan pelaksanaan, ketimpangan distribusi manfaat, serta dampak kebijakan yang mungkin luput dari perhatian pengambil keputusan.
Apabila kemampuan digunakan secara konstruktif, kritik dapat menjadi sumber koreksi bagi pemerintah. Pengkritik yang berada di dalam lembaga negara dapat membantu mengidentifikasi risiko sebelum suatu keputusan diterapkan lebih luas.
Namun, potensi itu tidak boleh dianggap sebagai hasil yang sudah pasti. Efektivitas seorang penasihat bergantung pada kualitas analisisnya, keterbukaan pimpinan terhadap masukan, akses terhadap informasi, independensi pertimbangan, dan kemungkinan tindak lanjut atas rekomendasinya.
Di sinilah tantangan terbesar Rocky Gerung. Ia perlu membuktikan bahwa pengalaman sebagai pengkritik dapat diterjemahkan menjadi pertimbangan yang tajam, argumentatif, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.
Sebaliknya, pemerintah juga menghadapi ujian. Apabila pemerintah mengangkat seorang pengkritik karena mengharapkan perspektif alternatif, maka nilai pengangkatan itu terletak pada kesediaan untuk mendengarkan masukan yang tidak selalu menyenangkan.
Kehadiran pengkritik di dalam sistem tidak akan banyak berarti jika ia hanya menjadi simbol keberagaman pandangan tanpa ruang untuk menyampaikan pertimbangan yang independen.
Menguji Idealisme melalui Hasil
Agar pembahasan ini tidak berhenti sebagai opini, fenomena Rocky Gerung dapat dikaji menggunakan sejumlah indikator yang lebih operasional.
Pertama, konsistensi prinsip. Apakah ia tetap menyampaikan argumentasi kritis ketika kebijakan yang dipersoalkan berasal dari pemerintahan yang kini menjadi tempatnya mengabdi?
Kedua, kualitas pertimbangan. Apakah masukan yang disampaikan didasarkan pada analisis, data, pertimbangan etis, dan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata retorika politik?
Ketiga, independensi pemikiran. Apakah ia mempunyai ruang untuk mengemukakan pandangan berbeda tanpa mengubah pertimbangan substantifnya hanya demi menjaga kedekatan dengan kekuasaan?
Keempat, pengaruh terhadap kebijakan. Apakah pertimbangan yang diberikan berkontribusi pada koreksi, penyempurnaan, atau penguatan suatu kebijakan? Pengaruh ini harus ditelusuri melalui bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya diasumsikan dari keberadaan seseorang dalam lembaga.
Kelima, akuntabilitas publik. Apakah ia mampu menjelaskan prinsip umum, pertimbangan etis, dan tanggung jawab publik yang mendasari perannya, dengan tetap menghormati batas kerahasiaan yang sah?
Keenam, manfaat bagi masyarakat. Apakah keterlibatannya membantu menghasilkan kebijakan yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat?
Indikator-indikator di atas, memungkinkan publik melakukan penilaian yang lebih objektif. Dengan pendekatan ini, seseorang tidak langsung dinilai sebagai pengkhianat ketika menerima jabatan, tetapi juga tidak otomatis dianggap berhasil hanya karena memperoleh akses ke pusat kekuasaan. Penilaian dilakukan berdasarkan rekam jejak dan bukti yang berkembang setelah ia menjalankan tugasnya.
Bahaya Kooptasi dan Politik Simbolik
Meskipun keterlibatan dalam pemerintahan dapat membuka peluang perubahan, risiko kooptasi tetap perlu diperhatikan.
Kooptasi terjadi ketika seseorang atau kelompok yang sebelumnya kritis dirangkul ke dalam struktur kekuasaan sehingga kemampuan mereka untuk mengawasi atau menentang kekuasaan berpotensi melemah. Namun, penunjukan seseorang ke dalam lembaga negara saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa kooptasi benar-benar terjadi. Untuk menyimpulkan adanya kooptasi, diperlukan bukti mengenai perubahan perilaku, pembatasan independensi, hilangnya fungsi pengawasan, atau penggunaan jabatan untuk menetralkan kritik.
Selain itu, terdapat risiko politik simbolik: pemerintah dapat terlihat inklusif karena mengangkat tokoh yang selama ini berbeda pandangan, tetapi belum tentu mengubah cara kebijakan disusun dan dilaksanakan. Karena itu, keberhasilan mengajak seorang pengkritik masuk ke dalam pemerintahan tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan demokrasi. Keberhasilan baru memiliki makna substantif apabila perbedaan pandangan benar-benar diberi ruang dan menghasilkan perbaikan dalam proses pengambilan keputusan.
Pada saat yang sama, pengkritik yang menerima jabatan perlu menjaga jarak kritis terhadap kepentingan pribadi, kelompok, dan kekuasaan. Ia harus mampu membedakan pengabdian kepada negara dari kepatuhan tanpa penilaian. Di sinilah idealisme menghadapi ujian paling nyata: bukan ketika seseorang bebas mengkritik dari luar, melainkan ketika ia harus mempertahankan argumentasi yang diyakininya benar di tengah tekanan, kepentingan, dan konsekuensi politik.
Kesimpulan
Fenomena Rocky Gerung mengingatkan kita bahwa hubungan antara idealisme dan kekuasaan tidak dapat disederhanakan menjadi pertentangan mutlak antara oposisi dan pemerintah.
Ilmu politik mengajarkan bahwa kekuasaan berkaitan dengan kemampuan memengaruhi keputusan, distribusi sumber daya, dan arah kehidupan bersama. Aristoteles memberikan landasan tentang kebaikan bersama; Lasswell menunjukkan pentingnya distribusi kepentingan; Weber mengingatkan tentang hubungan keyakinan dan tanggung jawab; Easton menjelaskan proses alokasi nilai dalam sistem politik; sedangkan Dahl membantu kita memahami kekuasaan sebagai relasi pengaruh.
Dari berbagai perspektif yang telah dipaparkan di atas, dapat ditarik satu kesimpulan: perjuangan idealisme memerlukan prinsip moral sekaligus strategi politik yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Seseorang dapat memperjuangkan rakyat melalui kritik dari luar pemerintahan. Ia juga dapat berupaya memperjuangkan rakyat melalui jabatan dan mekanisme kelembagaan. Tidak ada jaminan bahwa salah satu jalur pasti lebih efektif. Keduanya harus dinilai berdasarkan integritas, kebebasan berpikir, kualitas tindakan, dan dampak terhadap kepentingan publik.
Bagi saya, idealisme yang hanya berhenti pada pernyataan berisiko menjadi simbol tanpa perubahan. Sebaliknya, keterlibatan dalam kekuasaan yang kehilangan prinsip dapat berubah menjadi rasionalisasi diri dalam upaya mempertahankan jabatan.
Karena itu, idealisme yang matang harus mampu menghubungkan keberanian mengkritik dengan kemampuan menawarkan solusi, menghubungkan aspirasi rakyat dengan proses pengambilan keputusan, serta menghubungkan kewenangan dengan pertanggungjawaban.
Rocky Gerung kini menghadapi kesempatan sekaligus tantangan untuk menunjukkan bagaimana seorang pengkritik dapat menjalankan fungsi pertimbangan tanpa kehilangan ketajaman intelektualnya. Pemerintah pun menghadapi kesempatan untuk membuktikan bahwa kritik yang berbeda bukan ancaman, melainkan sumber koreksi yang diperlukan dalam demokrasi.
Pada akhirnya, publik tidak cukup hanya bertanya mengapa seorang pengkritik masuk ke istana. Publik juga perlu bertanya apa yang dapat diperjuangkannya dari sana, bagaimana ia mempertahankan independensi, dan apakah perannya membawa manfaat bagi masyarakat.
Sebab, politik bukan semata-mata seni memperoleh atau mempertahankan kekuasaan. Politik juga merupakan arena pertanggungjawaban atas penggunaan kekuasaan demi kepentingan bersama.
Pandangan akhir saya, sederhana: jika ingin idealisme menjadi bagian dari kebijakan publik, perjuangkanlah jalan agar gagasan itu dapat memengaruhi keputusan. Masuklah ke dalam sistem apabila jalur itu memang efektif dan sesuai dengan prinsip yang diperjuangkan. Namun, jangan pernah menganggap jabatan sebagai bukti keberhasilan, atau kritik sebagai satu-satunya bukti idealisme. Ukuran akhirnya tetap sama: seberapa jauh perjuangan itu membawa perubahan yang adil dan bermanfaat bagi rakyat.
Referensi
Aristoteles. 1980. Politics.
Dahl, Robert A. 1957. “The Concept of Power.” Behavioral Science 2.
Easton, David. 1965. A Systems Analysis of Political Life. New York: John Wiley & Sons.
Lasswell, Harold D. 1936. Politics: Who Gets What, When, How. New York: Whittlesey House.
Weber, Max. 1919. “Politics as a Vocation”
–
*( Paulus Laratmase adalah Dosen Ilmu Politik pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Biak-Papua.
Minggu, 11 Oktober 2026
