Skandal Ijazah SMA Gibran, Pakar : Interogasi Semua Pimpinan KPU 2024 lalu

Hukrim, Opini26 Views

Oleh : Jerry Massie (Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S)

Jakarta, PBSN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang telah berubah menjadi lembaga manipulatif dan transaksional bukan lagi lembaga independen bagi setiap kandidat legislatif sampai capres.

Selain jual beli suara lembaga ini menjadi tempat penyuapan para calon yang akan duduk di Senayan bahkan kepala daerah.

Masih teringat seorang anggota KPU Wahyu Setiawan jadi pelacur politik dan demokrasi yang tersandung kasus suap.

Saya yakin pimpinan KPU yang meloloskan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 lalu ada indikasi terkena suap. Belum lagi Suket palsu yang di keluarkan kementerian. Mafia elektoral di Indonesia harus dibasmi dan yang nengatur pencalonan Gibran harus ditangkap

Ketua KPU Hashim Asyari saya duga ikut terlibat dalam meloloskan Gibran yang tak punya ijasah SMA.

Kasus Gibran menjadi catatan buruk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Ini membuka tabir gelap permainan para mafia dan bandit demokrasi.

Harusnya Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 harus direvisi lagi terkait ijasah palsu dan calon peserta pemilu yang tidak punya ijazah bisa dianulir, diberhentikan dan didiskualifikasi di tengah jalan ketika ketahuan memiliki ijazah palsu dan tak punya ijazah seperti Gibran.

Dan juga bagi pihak penyelenggara secara sepihak merubah aturan yang ada bisa dipidana.

Mana mungkin KPU tak memverifikasi ijazah Gibran ini sebuah kesengajaan bukan sekadar kelalaian. Dan ini bisa disebut dark presidential election atau pemilu gelap.

Saya desak Ketua KPU Mochamad Afifudin mundur sebagai Ketua KPU pasalnya pada 2024 beliau merupakan komisioner KPU. Dan semua komisioner KPU 2024 lalu perlu diintrogasi terkait ijasah bodong Gibran.

Menurut KHUP Pasal 275 :

Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 – 5, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Perbuatan Komisioner KPU 2024 ini sangat fatal. Dan merusak presidential election system kita.

Ada berapa contoh suap dalam Pilkada Garut di mana anggota KPU dan Panwaslu ditangkap polisi begitu juga terjadi di Kabupaten Kolaka Timur dan daerah lainnya di Indonesia.