TANGGAPI PERTANYAAN BEBERAPA PIHAK SOAL PUTUSAN MK, INI KATA DENNY INDRAYANA

News322 Views

Melbourne – Wakil Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menanggapi pertanyaan beberapa pihak terkait putusan MK.

Menurutnya informasi yang disampaikannya terkait penerapan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup yang akan diputuskan MK tidak masuk dalam wilayah delik hukum pidana maupun etika.

“Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan.
Sebagai akademisi sekaligus praktisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika,” ujar Denny dalam siaran persnya, Selasa (30/5/23).

Menurutnya informasi terkait putusan MK yang disampaikan ke publik tersebut merupakan perwujudan dari komitmen pengawalan integritas dan nilai-nilai moral oleh pihaknya.

“Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas,” ujarnya lagi.

Karena itu tegas dia, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang disampaikannya kepada publik

“Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” terangnya.

Pasalnya kata dia rahasia putusan MK berada di MK sedangkan informasi yang didapatkannya tidak berasal dari lingkungan MK, Hakim Konstitusi ataupun elemen lain di MK.

“Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” jelasnya.

Dia pun mempersilahkan semua pihak untuk menyimak pesan yang disampaikannya ke publik itu.

“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “… mendapatkan informasi’, bukan “… mendapatkan bocoran”. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, “MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan,” imbuhnya.

“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya”,” tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa informasi yang diterimanya tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya sehingga diputuskannya untuk diteruskan kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

“Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” pesannya.

“Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy),” sambungnya.

Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

Bahkan iata dia, dalam pesan yang dikirimnya itu, merupakan kekhawatirannya soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024 yang tidak hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung.

“Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat. Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024. Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan,” bebernya.

Seharusnya terang dia, Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya.

“Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” pungkasnya.

(Red)