Jakarta, PBSN – Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 30 poin atau 0,71% ke level Rp 4.190 per saham pada sesi I perdagangan Senin (24/8/2026). Sebelumnya, saham Bank Mandiri ditutup di level Rp 4.220 per saham pada perdagangan Jumat (21/8/2026).
Pergerakan saham Bank Mandiri yang melemah terjadi di tengah sorotan terkait pemblokiran rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Melansir dari Warta Ekonomi.co.id, koordinator AMPB, Teguh Istianto mengatakan rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 80 juta dan diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Menanggapi polemik tersebut, Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah terkait penanganan rekening Supriyono alias Botok.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya di Instagram.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Bank Mandiri melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026). Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Menanggapi polemik ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Budi meluruskan bahwa tindakan yang diminta bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi dikutip PBSN, Selasa (25/8/2026).
Tanggapan Pengamat Perbankan
Pengamat perbankan sekaligus dosen Binus University Doddy Ariefianto menilai bahwa tindakan pembekuan atau penundaan transaksi rekening aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di Bank Mandiri seharusnya dilihat dengan fokus kepada institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta, bukan semata-mata menyudutkan pihak bank.
Menurut Doddy, bahwa bank pada dasarnya wajib mematuhi permintaan resmi atau instruksi dari penegak hukum yang berwenang dalam koridor penegakan hukum.
Pengamat juga mengingatkan bahwa insiden ini sempat memicu kemarahan warganet hingga seruan penarikan dana (rush money), yang menunjukkan betapa pentingnya transparansi komunikasi dari pihak perbankan agar tidak merusak kepercayaan publik.
