Membedah Argumentasi Polisi yang Minta Bank Mandiri Blokir Rekening Botok

News, Politik, Sosial26 Views

Jakarta, PBSN – Kita lanjutkan cerita Bank Mandiri yang membuat gempar nusantara. Sekarang beralih ke polisi. Pihak yang merekomendasikan bank tersebut harus memblokir rekening Botok. Seperti apa argumentasinya?

Setelah dikritik, polisi buru-buru mengoreksi. Bukan diblokir, tetapi ditunda transaksinya selama lima hari kerja. Nah, ini penting. Ibarat nuan masuk rumah, pintunya dikunci, tetapi pemilik rumah bilang, “Tenang, sampeyan tidak kami usir. Cuma kami tunda keluar.”

Dasarnya juga bikin dahi berlipat tiga. Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK. Pasal 26 membolehkan penundaan transaksi jika ada dugaan penggunaan harta hasil tindak pidana. Pasal 237 melarang penghimpunan dana tanpa izin.

Botok diduga menghimpun dana masyarakat untuk kegiatan AMPB. Polisi masih menyelidiki dan berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial. Suasananya seperti Avengers berkumpul. OJK datang, Kemensos datang, polisi datang. Musuh bersama, satu rekening bernama Botok.

Lalu muncul tokoh yang membuat plot makin absurd, PPATK. Lembaga ini menyatakan tidak ada permintaan dari mereka. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan kewenangan pemblokiran dalam konteks TPPU berada pada penyidik, penuntut umum, atau hakim. Jadi polisi dan PPATK seperti dua orang naik panggung, lampunya mati, lalu sama-sama bertanya, “Kita sebenarnya sedang tampil di acara apa?”

Selama lima hari kerja, Botok tidak bisa menggunakan uangnya. Polisi membuat berita acara penundaan, memberikannya kepada pengguna jasa, lalu melaporkannya kepada PPATK dalam waktu 24 jam.

Secara istilah memang bukan blokir. Tetapi dari perspektif pemilik rekening, uang tetap tidak bisa dipakai. Ini seperti motor ente tidak disita, cuma kuncinya dititipkan kepada orang lain selama lima hari. Motor tetap milik jenengan. Gasnya saja tidak boleh disentuh. Logika macam ini kalau dijual di warung kopi mungkin dapat bonus kerupuk.

Amnesty International Indonesia mempertanyakan dasar tindak pidananya. Mereka menilai donasi untuk demonstrasi sah bukan aktivitas ilegal. Koalisi masyarakat sipil juga menilai tindakan tersebut bermasalah secara prosedural karena semestinya ada izin Ketua Pengadilan Negeri.

Pengamat Ferry Koto menyebutnya blunder besar berpotensi memicu keresahan lebih luas. Bambang Rukminto menyoroti pertanyaan paling mendasar, tindak pidana apa sebenarnya yang sedang diselidiki?

Pertanyaan ini sederhana. Tetapi rupanya lebih misterius dari mencari Silpester dan Harun Masiku.

Di media sosial, badai pun pecah. Tagar #BoikotMandiri dan #PindahDariMandiri bertebaran. Warganet mengunggah screenshot transfer ke bank lain. Instagram Bank Mandiri kebanjiran komentar. Ada nasabah mengaku siap menarik tabungan dan investasi.

Tetapi apakah benar nasabah ramai-ramai pindah? Belum ada data resmi. Sementara Bank Mandiri tetap berdiri seperti tiang listrik saat warga ribut di bawahnya. Harga saham memang turun 0,47% pada Senin, 24 Agustus 2026, tetapi fundamentalnya masih kuat. Laba semester I 2026 tumbuh 24%, sedangkan Maybank Sekuritas memberikan rekomendasi beli dengan target harga Rp5.700.

Untuk memperlihatkan keperkasaan, polisi akan minta klarifikasi ke Botok, Rabu esok. Rekeningnya ditunda, katanya bukan diblokir. PPATK tidak meminta, tetapi tetap menerima laporan. Warganet marah, saham cuma bergoyang.

Pertanyaan paling lucu tetap menggantung, sejak kapan mau demo harus punya badan usaha? Mungkin sejak Botok menjadi pusat perhatian nasional. Sementara para koruptor dengan rekening miliaran bisa duduk tenang sambil menghitung bunga.

Begitulah negeri ini. Menggalang dana demo dipelototi. Rekening ditunda. Istilahnya diperdebatkan. Sedangkan uang miliaran yang baunya lebih menyengat dari botok lamtoro? Kadang justru duduk manis seperti pejabat habis rapat.

 

 

 

Rosadi Jamani