Koruptor Nyamar Jadi Kang Galon Sukses Ditangkap, tapi Silfester Masih Aman

Hukrim, News173 Views

Jakarta, PBSN – Yang biasa nonton dracin pasti akrab dengan adegan “CEO sedang menyamar jadi orang biasa.” CEO kaya raya menyamar jadi tukang kopi. Pewaris konglomerat menyamar jadi karyawan biasa. Tujuannya mencari cinta sejati.

Nah, Indonesia punya versi lebih absurd. Koruptor menyamar jadi kang galon. Bukan demi mencari jodoh. Demi menghindari aparat.

Namanya Edi Naryanto (51). Ia terpidana kasus korupsi kredit fiktif PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap yang merugikan negara Rp 1,74 miliar. Edi buron sejak 2016. Sepuluh tahun!

Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat tinggal dan berganti pekerjaan. Salah satunya menjadi pengantar galon. Nuan bayangkan aparat mencari terpidana korupsi, sementara orangnya mungkin sedang mengetuk pintu rumah warga, “Galonnya, Bu?”

Kalau ibu rumah tangga menjawab, “Sebentar, Kang.” Mungkin Edi dalam hati berkata, “Untung belum bilang, ‘Kang Edi’.”

Drama 10 tahun itu akhirnya tamat pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.

Edi ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kang galon akhirnya kehabisan tempat mengantar.

Perkara Edi berkaitan dengan penyaluran kredit kepada nasabah PT Perkebunan Nusantara IX Warnasari Cilacap pada 2013–2015. Saat itu ia menjabat bendahara dan terlibat bersama Sartana, Heni Purwantoro, serta Edi Suprobo.

Dari 184 nasabah, ditemukan 64 nasabah fiktif. Perkara itu juga melibatkan BKK Susukan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hukumannya enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp1,74 miliar. Yang menarik, Edi adalah satu-satunya terpidana dalam perkara itu yang masih DPO. Tiga lainnya sudah menjalani proses hukum.

Artinya, setelah 10 tahun, seluruh pemain akhirnya berkumpul kembali. Bedanya, reuni kali ini bukan di restoran, melainkan di hadapan hukum.

Namun, dunia perburonan Indonesia ternyata belum tamat. Sebelumnya, mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan cukup lama menjadi DPO juga akhirnya ditangkap di Timika, Papua Tengah.

Jadi pesan moralnya jelas. Kalau merasa sudah kabur sampai Papua, jangan buru-buru merasa menang. Sebab hukum rupanya punya Google Maps sendiri.

Lalu publik kembali bertanya kepada Silfester Matutina, “Gimana, Pak? Kok belum juga ditangkap?”

Putusan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Kejaksaan menyatakan keberadaannya masih dimonitor. Tor monitor…bosku.

Maka publik pun bingung. Kang galon ketemu. Buronan sampai Papua ketemu. Kok ada masih seperti karakter dracin belum masuk episode penangkapan? Padahal, Silfester itu mungkin lagi ngopi sekitar kantor kejaksaan di Jakarta.

Jangan-jangan pencarian buronan di Indonesia sudah seperti layanan ekspedisi. Ada yang same day. Ada yang 10 tahun. Ada pula yang statusnya, “Paket sedang dicari. Mohon bersabar.”

Padahal yang dicari bukan paket. Yang dicari terpidana. Rakyat cuma berharap satu hal, hukum jangan sampai punya fitur “prioritas pelanggan.” Sebab keadilan yang sehat bukan cuma mampu menangkap orang yang bersembunyi.

Keadilan harus mampu menunjukkan, tak peduli CEO, mantan pejabat, kang galon, atau siapa pun, kalau sudah berhadapan dengan hukum, semuanya sama-sama tidak punya mode incognito.

“Bang, Silfester itu manusia sakti, kebal hukum, ada pelindungnya. Jaksa kencing dalam celana bila mau menangkapnya.”

“Benarlah, wak. Tapi, sepertinya benar juga tuh. Ada sang pelindung yang selalu tertawa melihat kekuasaan. Tapi, kasihan juga di Edi, karier sebagai kang galon pun tamat.”

 

 

 

Rosadi Jamani