Praperadilan Roy Suryo yang Membingungkan

Hukrim, Opini46 Views

Junaidi Ismail | Kolumnis Satupena Lampung

Lampung, PBSN – Saya tidak mengenal secara pribadi sosok Roy Suryo. Saya juga tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap perkara hukum yang sedang dihadapinya. Karena itu, tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap seseorang, melainkan penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.

Dalam negara demokrasi, simpati terhadap tegaknya hukum tidak boleh disalahartikan sebagai keberpihakan kepada individu tertentu. Sebaliknya, kritik terhadap prosedur penegakan hukum juga tidak otomatis berarti membenarkan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Justru di situlah letak kedewasaan sebuah bangsa.

Kita belajar membedakan antara orang dan prinsip, antara perkara pidana dan tata cara penegakan hukum, antara substansi dan prosedur.

Belakangan, tepatnya kemarin pada Selasa 7 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah karena terdapat cacat prosedural. Di sisi lain, hakim tetap menyatakan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo tetap sah sehingga penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan.

Bagi sebagian masyarakat, putusan ini mungkin membingungkan. Bagaimana mungkin tindakan penangkapan dinyatakan tidak sah, tetapi status tersangka tetap berlaku?

Jawabannya sederhana. Praperadilan memang bukan forum untuk mengadili seseorang bersalah atau tidak. Praperadilan hanya menguji apakah aparat penegak hukum telah menjalankan kewenangannya sesuai hukum acara pidana. Inilah yang sering luput dipahami masyarakat.

Negara hukum bukan hanya menuntut warga negara menaati hukum, tetapi juga mewajibkan aparat negara mematuhi hukum yang sama. Ketaatan terhadap prosedur bukan hanya urusan administratif, namun merupakan benteng perlindungan hak asasi manusia agar tidak seorang pun dapat diperlakukan sewenang-wenang.

Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Makna negara hukum tidak cukup hanya dengan adanya polisi, jaksa, hakim, dan penjara. Negara hukum baru benar-benar hidup apabila seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.

Ironisnya, dalam praktik sehari-hari, prosedur hukum sering dianggap sebagai hambatan teknis yang dapat diabaikan demi mengejar tujuan. Padahal sejarah dunia menunjukkan bahwa hampir semua praktik penyalahgunaan kekuasaan selalu diawali dengan pengabaian terhadap prosedur.

Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya hidup di bawah kekuasaan kolonial. Penangkapan tanpa dasar yang jelas, penggeledahan sewenang-wenang, hingga penahanan tanpa perlindungan hukum merupakan bagian dari luka sejarah yang tidak boleh terulang.

Karena itulah, setelah merdeka, para pendiri bangsa merancang sistem hukum yang memberikan pembatasan terhadap kekuasaan negara. Kekuasaan memang diperlukan untuk menjaga ketertiban, tetapi kekuasaan yang tidak dibatasi hukum akan mudah berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Dalam perspektif tersebut, putusan praperadilan Roy Suryo sesungguhnya mengingatkan kembali bahwa hukum acara pidana bukan hanya pelengkap, melainkan jantung perlindungan hak warga negara.

Putusan ini juga memperlihatkan pentingnya mekanisme “checks and balances”. Penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa. Namun kewenangan itu tidak bersifat absolut. Pengadilan memiliki fungsi menguji apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sinilah independensi peradilan menemukan maknanya.

Pengadilan tidak sedang menghalangi proses penyidikan. Sebaliknya, pengadilan memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan.

Pelajaran penting lainnya ialah bahwa penahanan bukanlah bentuk penghukuman sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Penahanan hanyalah instrumen hukum yang digunakan apabila syarat-syarat objektif dan subjektif benar-benar terpenuhi.

Seseorang yang kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, serta menjalankan kewajiban lapor, tentu patut dipertimbangkan secara proporsional dalam penerapan upaya paksa.

Prinsip praduga tak bersalah juga kembali menemukan relevansinya. Menjadi tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Kesalahan baru dapat dipastikan melalui proses persidangan yang adil.

Dalam konteks perkara Roy Suryo, status tersangka tetap berjalan, sementara tindakan upaya paksa tertentu dinyatakan tidak sah. Dua hal tersebut tidak saling bertentangan karena berada dalam ranah hukum yang berbeda.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa kemenangan dalam praperadilan bukan berarti memenangkan perkara pidana. Sebaliknya, kekalahan dalam praperadilan juga bukan berarti seseorang pasti bersalah. Yang diuji hanyalah prosedur.

Pelajaran ini sangat penting bagi pendidikan hukum masyarakat. Selama ini, ruang publik sering kali dipenuhi narasi yang menyederhanakan persoalan hukum menjadi hanya menang atau kalah. Padahal hukum jauh lebih kompleks daripada cuma dua pilihan tersebut.

Lebih jauh lagi, putusan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur yang menjamin keadilan.

Penegakan hukum yang baik tidak membutuhkan tindakan yang tergesa-gesa. Ia membutuhkan ketelitian, kecermatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pada saat yang sama, masyarakat juga harus menahan diri untuk tidak menjadikan putusan ini sebagai alat membangun polarisasi politik. Hukum seharusnya berdiri di atas semua kepentingan, bukan menjadi alat pembenaran bagi kelompok tertentu. Bangsa ini terlalu berharga untuk terus dipecah oleh fanatisme politik.

Sudah saatnya kita membangun budaya hukum yang lebih dewasa. Budaya yang menghormati putusan pengadilan, sekaligus membuka ruang kritik yang konstruktif apabila terdapat kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, akademisi, media massa, dan masyarakat sipil sejatinya merupakan mata rantai yang saling melengkapi dalam mewujudkan keadilan. Tidak ada lembaga yang kebal dari evaluasi. Tidak ada pula lembaga yang boleh diperlakukan sebagai musuh.

Hikmah terbesar dari putusan praperadilan ini bukan terletak pada siapa yang menang atau kalah.

Hikmahnya adalah pengingat bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan. Bahwa aparat penegak hukum pun terikat oleh hukum yang mereka tegakkan. Dan bahwa setiap warga negara, siapa pun dia, berhak memperoleh perlindungan prosedural yang sama di hadapan hukum.

Sebagai bangsa yang telah merdeka dari belenggu penjajahan, kita memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mengulang praktik-praktik yang dahulu kita kecam.

Jangan sampai atas nama penegakan hukum, kita justru menghidupkan kembali cara-cara yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan.

Demi menjaga kewibawaan pemerintah, kehormatan aparat penegak hukum, dan kepercayaan masyarakat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesadaran hukum nasional harus terus dibangun dengan arif, objektif, dan berkeadaban.

Sebab ukuran kemajuan suatu negara bukanlah seberapa banyak orang yang ditangkap, melainkan seberapa adil hukum ditegakkan kepada setiap orang tanpa kecuali. (*)

Bandar Lampung, 8 Juli 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *