Cilegon, PBSN – Ketua Kadin Kota Cilegon Banten kena apes usai memeras pengusaha yang videonya viral di seantero jagad maya.
Ditreskrimum Polda Banten menetapkan MS, sebagai tersangka kasus permintaan proyek pada PT Chandra Asri senilai Rp 5 Triliun pada Jumat malam (16/5/2025).
Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon dan RZ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten.
Dian menegaskan, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda. Tersangka IA menggebrak meja dan meminta proyek tanpa lelang, tersangka MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik PT Chandra Asri.
Sementara RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Ditreskrimum Polda Banten saat ini masih melakukan proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian
Dian pun membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang. “Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” terang Dian.
