OTT KPK di PN Depok Preseden Buruk Wajah Pengadilan

Hukrim, News228 Views

Jakarta, PBSN – Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Muhammad Asrun mengatakan, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN )Depok adalah preseden buruk bagi dunia kehakiman.

“Dari peristiwa OTT KPK di PN Depok pada Jumat 5 Feb 2026 lalu memberi gambaran tentang ketidakpastian dan ketidakjelasan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Muhammad Asrun, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Asrun pun mengaku miris, saat mengetahui adanya negosiasi uang pelicin terkait eksekusi lahan di wilayah Tapos.

“Selama ini pemerasan terhadap pemenang perkara hanya “informasi angin lalu saja, berhempus info pemerasan kurang bukti, karena oknum pengadilan itu langsung berhadapan pihak berperkara”. Seperti gas tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya,” cetusnya.

Bagi pihak yang memenangkan gugatan sengketa kepemilikan lahan, maka sangat wajar mau cepat secara hukum menguasai secara fisik lahan miliknya tersebut. Keinginan untuk cepat memiliki lahan tersebut ditanggapi sebagai kesempatan mendulang uang.

Pejabat peradilan mampu menangkap hasrat tersebut. Kemudian mengolahnya sebagai potensi rejeki nomplok. Maka pertemuan dengan pemenang gugatan melalui nego-nego. “Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan berkarakter rakus,” ujarnya.

Berkaca pasca kejadian OTT di PN Depok seharusnya Mahkamah Agung menata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa. “MA tidak boleh berhenti pada tindakan hukuman pemberhentian sementara terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” ulas dia.

“Kepada KPK, saya berharap harus memulai memetakan “putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap lahan-lahan sengketa, terutama lahan-lahan yang berpotensi jadi areal wisata, perumahan, perbelanjaan, dan perkantoran,” kata Asrun.

Publik juga berharap Komisi Yudisial mempertajam taji pengawasan atas perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat banyak, terutama masyarakat miskin.

“KY harus lebih aktif mendalami investigasi pengaduan masyarakat pencari keadilan yang menyampaikan informasi pemerasan oleh oknum pengadilan, dengan meminta nama dan nomor HP dari oknum pengadilan pemeras itu,” pungkasnya. BHS