Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bendahara Umum PB NU Mardani H. Maming (MM) selama 40 hari kedepan.
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/8/22).
Kata Ali perpanjangan penahanan ini dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut karena pemberi suap yakni Henry Soetio telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.
Uang suap tersebut diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
(Red)
