Yaqut Cholil Qoumas (foto : ist)
Jakarta, PBSN – Satu persatu bekas anak buah Jokowi ditetapkan jadi tersangka korupsi dengan kerugian bernilai fantastis. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penetapan Yaqut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara kuota haji tahun 2023–2024.
Jubir KPK dalam keterangannya kepada awak media membenarkan hal tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” kata Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
KPK menyatakan penyidikan tetap berlanjut meskipun Yaqut telah berstatus tersangka.
Penyidik menduga aliran dana tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara pihak di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji. Dugaan itu diperkuat oleh keterangan saksi serta hasil penelusuran transaksi keuangan.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara kejahatan tersebut. BHS
