Jakarta – Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Hal itu dilakukan karena mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti merusak atau menghilangkan CCTV.
“Tadi saya sebutkan, di dalam pelaksanaan olah TKP, seperti bapak kapolri sampaikan terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip VOI Sabtu (6/8/22).
Keputusan di balik Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan ketidakprofesionalan berdasarkan hasil penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Setidaknya ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesional dalam olah TKP oleh karenanya malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob,” kata Dedi lagi.
Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Usai pemeriksaan itu rambung, Sambo panggilan akrabnya itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” jelas Sambo.
(Red/Sumber)
