Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Rektor Unsoed Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukrim, News23 Views

Jakarta, PBSN – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq telah dicokok KPK. Dia dicokok terkait gratifikasi dan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, seperti dikutip PBSN, Sabtu (22/8/2026).

“Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana. Dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut,” sambungnya.

Meski begitu, Budi belum menyebutkan secara detail terkait siapa saja yang berperan dalam proses penerimaan tersebut, termasuk mekanisme penerimaannya.

KPK sebelumnya telah menangkap 14 orang dalam rangkaian OTT. “12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8) lalu,” ulasnya.

Kata Budi, dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto tujuh sudah berada di KPK setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Sementara, dua orang yang tertangkap di Jakarta langsung digiring ke markas KPK.

Saat ini, KPK telah resmi menahan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga dan empat tersangka lainnya. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. BHS