Jakarta, PBSN – KPK telah mencokok Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) dalam Operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7) malam. Kini SAF yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Langkat.
PAN langsung mengambil sikap. Partai pimpinan Zulkifli Hasan ini telah untuk menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan bahwa PAN merasa prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kadernya,
“PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara,” kata Viva dikutip PBSN, Sabtu (4/7/2026).
Untuk sementara waktu, kata dia, kepemimpinan PAN di Sumatera Utara akan diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) secara langsung.
“PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” ulasnya. BHS
