POLISI TEMBAKKAN GAS AIR MATA DI STADION KANJURUHAN, INI ALASANNYA

Berita Daerah152 Views
Malang  – Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan stadion FIFA dalam regulasinya melarang penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa.
Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan regulasi FIFA yang semestinya dipegang penuh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara.
Sebagaimana diketahui pihak kepolisian menambakkan gas air mata ke arah tribune penonton di Stadion Kanjuruhan yang menggelar duel Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/22).
Tembakkan gas air mata ke tribune penonton tersebut dimaksudkan untuk menenangkan suporter yang marah setelah Singo Edan dibekuk Bajul Ijo, 2-3.
Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.
“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut seperti dikutip CNNIndonesia, Ahad (2/10/22).
Penggunaan gas air mata oleh polisi yang ditembakkan ke tribune penonton itu pun jadi pertanyaan besar bagi netizen.
“Padahal udah jelas, regulasi dari FIFA penggunaan gas air mata di stadion itu dilarang. Kok yo bisa-bisanya gunain itu di stadion dengan masa banyak dan pintu keluar yang kecil,” tulis salah satu netizen di Twitter.
“Ini tear gas udah dibanned FIFA tapi kok polisi gak tau apa gimana?” warganet lain menimpali.
“Membawa gas air mata ke dalam stadion aja udah dilarang sama FIFA, ini malah ditembakin.”
Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya melakukan penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung Arema yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” kata Nico seperti dikutip Antara.
(Red/Sumber)