Politisi PDIP : Pidanakan Jokowi dengan Pasal 378 KUHP, Penipu dan Pencuri!

Hukrim376 Views

Jakarta, PBSN – Politikus senior PDIP Beathor Suryadi, kembali melontarkan pernyataan keras terhadap Jokowi. Terbaru, ia menuding Jokowi melakukan penipuan publik terkait ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menuntut proses hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Beathor menyoroti tindakan Jokowi yang datang ke Bareskrim untuk menyerahkan dan kemudian mengambil kembali ijazah yang disebut sebagai “asli”. Namun, menurutnya, ijazah tersebut tak pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik, termasuk kepada penyidik secara transparan.

“Barang bukti diambil, dibawa pulang tanpa penjelasan hasil forensik. Lalu apa bukti perkara jika barang bukti tidak ada di pengadilan?” tegas Beathor dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Ia menilai, tindakan Jokowi memperlihatkan sikap politisasi dan pengelabuan hukum demi mencapai perdamaian secara sepihak.

“Jokowi bersiasat. Ia menggunakan kata ‘asli’ untuk membungkam kritik, tapi faktanya publik tidak pernah melihat wujud asli ijazah itu,” beber dia

Sementara itu, lima aktivis dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih diburu oleh kepolisian dengan beragam pasal pidana. Beathor menganggap ini sebagai bentuk tekanan psikologis agar kasus ijazah ini berhenti di tengah jalan tanpa pembuktian yang terang.

“Kondisi ini akan berujung damai, tapi tanpa publik pernah melihat ijazah itu. Semua dipaksa percaya tanpa bukti terbuka. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik,” tambahnya.

Menurut Beathor, apabila ijazah yang digunakan Jokowi terbukti tidak pernah diterbitkan oleh UGM, maka Jokowi layak diproses hukum dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pemalsuan, dan pembohongan publik.

“Tuntutan pencemaran nama baik telah gugur. Maka saatnya membalik perkara: Jokowi yang harus diproses hukum. Jangan ada impunitas di negeri ini,” tegas Beathor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *