Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berjanji bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Agenda pemanggilan pengganti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi itu dimaksudkan dalam rangka dengar pendapat (hearing) terkait
dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus.
“Saya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan memanggil Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan,” ujar LaNyalla, melalui akun Twitternya, Senin (3/5/22).
Kata LaNyalla dugaan pelanggaran Menag Yaqut itu diketahuinya setelah dirinya
mendapatkan pengaduan dari Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri).
“Kemarin, saya menerima audiensi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) yang mengadukan soal kuota haji khusus,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022.
Dalam KMA No.405 tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan sebesar 100.051 orang.
Lebih rinci, untuk kuota haji reguler sebanyak 92.725 orang atau sekitar 92,67 persen, dan kuota haji khusus 7.226 orang atau sekitar 7,3 persen.
Namun jika kuota haji khusus mengikuti UU nomor 8 tahun 2019 yang menyebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen maka seharusnya calon jamaah haji yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah 8.004 orang.
(Red)