SURAT EDARAN MENDAGRI DISEBUT BERPOTENSI MEMICU PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Politik266 Views
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ.
Permintaan politisi Partai Nasdem itu dilatarbelakangi karena kekhawatiran dirinya akan multitafsir dan penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya menurut dia isi SE itu memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.
Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meyakini bukan hanya khawatir terjadi multitafsir di publik, tetapi juga di antara Plt atau Pj kepala daerah nantinya.
“Jadi saya mengusulkan surat edaran tersebut kalau bisa dicabut. Karena nanti rawan interpretasi, bukan hanya rawan interpretasi oleh para Pj, juga rawan interpretasi di publik. ini penting,” ujar Saan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, seperti dikutip RMOL, Rabu (21/9).
Dijelaskan Saan, para Pj kepala daerah ini akan mengisi kekosongan jabatan cukup lama atau sampai Pilkada Serentak 2024. Sehingga, perlu dipastikan batasan kewenangan dengan tidak menyamakan antara Pj dan kepala daerah definitif.
“Ini batas waktunya lama, kalau diberikan kewenangan seperti kepala daerah terpilih, kepala daerah terpilih aja dibatasi , untuk mau memutasi jabatan atau mengisi pos-pos dinas aja harus minta izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan sebagainya,” terangnya.
Mantan politisi Partai Demokrat ini juga khawatir adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power jika SE tersebut tetap dipertahankan.
“Rawan namanya abuse of power, itu rawan sekali. Maka terkait dengan itu kita coba diskusikan apakah misalnya kita itu coba dicabut digantikan dengan surat edaran yang baru,” jelas Saan.
(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *