Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam menentukan pilihan pada pemilu serentak 2024, masyarakat harus mempertimbangkan kebijakan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12/22) lalu.
Pasalnya kata Said Iqbal, pengesahan RKUHP oleh DPR RI patut dipertanyakan publik karena isi norma-norma di dalamnya justru membatasi ruang-ruang kebebasan masyarakat baik dalam membatasi penyampaian aspirasi hingga kritik terhadap presiden.
“DPR bikin RKUHP. Gilakan? Rakyat enggak minta dia bikin. Jadi siapa yang minta?” ujar Said Iqbal seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/12/22).
Pengalaman terkait regulasi yang tidak berpihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengungkit lahirnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus law.
“Buruh enggak setuju omnibus, enggak setuju upah murah, enggak setuju outsourcing,” bebernya.
Oleh karena itu, Said Iqbal memandang parlemen yang saat ini diduduki oleh parpol-parpol yang memang lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu Serentak 2019 tidak lagi berpihak kepada rakyat dalam kebijakan-kebijakan yang dilahirkan.
Oleh karena itu dia memandang perlu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan dalam memilih parpol dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
“Jangan pilih partai yang mengesahkan UU KUHP,” tegasnya.
(Red/Sumber)