PAKAR SEBUT UUD 1945 TIDAK DIAMANDEMEN TETAPI DIGANTI UU REFORMASI 2002

Politik570 Views

Yogyakarta – Pakar Hukum, Prof. Dr. Kaelan menilai UUD 1945 bukanlah diamandemen, melainkan diganti dengan UU Reformasi 2002.

Prof Kaelan menerangkan bahwa dalam kajian hukum konstitusi dikenal dua prosedur perubahan UUD.

“Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu UUD itu sendiri atau yang dikenal dengan istilah “verfassung anderung”. Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam UUD tersebut atau yang dikenal dengan istilah “verfassung wandelung,” ujar Prof. Kaelan dalam FGD ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor DPD RI Provinsi DIY, Kamis (23/6/22).

Sedangkan dalam hubungan dengan teknik perubahan konstitusi lanjut dia, dikenal dua teknik yang digunakan dalam mengubah konstitusi, yaitu perubahan atau penggantian secara menyeluruh (renew) serta perubahan dengan melakukan penambahan atau yang dikenal dengan istilah amandemen.

“Amandemen dalam suatu konstitusi, lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan satu pasal atau beberapa pasal, kemudian dicantumkan pada UUD asli, kemudian bersama-sama diundangkan, hal ini diistilahkan dengan sistem Adendum,” terangnya.

Sementara dalam proses amandemen UUD 2002 pasal-pasal yang diubah/diganti hampir 90%, terutama menyangkut substansi pasal-pasalnya.

“Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah Amandemen melainkan mengganti UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002,” jelasnya.

(Red)

#LaNyalla #ketuadpdri #dpdri #daridaerahuntukindonesia #keynotespeech #diskusi #amandemen #konstitusi #pancasila #uud1945 #oligarki #yogyakarta #DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *