Jakarta – Pakai Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai penugasan Luhut Binsar Panjaitan untuk menangani minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk sanksi terhadap Menteri Perdagangan M. Lutfi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Hensat, Presiden Jokowi memberi tugas itu kepada LBP karena ketidak mampuan Lutfi dan Airlangga memenuhi tugas yang diberikan.
“Tugas penanganan minyak goreng dari Pak Jokowi ke Pak Luhut ini sebetulnya vonis kepada Menteri Lutfi dan Menko Airlangga atas kapasitas dan ketidakmampuan mereka dalam bekerja memenuhi tugas Presiden,” cuit Hensat melalui akun Twitternya, Rabu (25/5/22).
Untuk itu Hensat juga merasa aneh jika kedua Menteri gagal itu tidak memilih mundur disaat tugas mereka dialihkan ke menteri lain.
“Bila begini, aneh rasanya bila sejoli ini tidak mundur dari Kabinet,” jelas Hensat.
Sebagaimana diketahui LBP kembali mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengurusi kelangkaan Minyak goreng dalam negeri usai pencabutan larangan ekspor.
(Red)