LANYALLA SEBUT PT 20 PERSEN JADI PEMICU POLARISASI

Politik869 Views

Jakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kembali menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menghapus Presidential Threshold yang diatur dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Selain tidak derifatif dengan Konstitusi, pasal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu polarisasi di masyarakat yang mengoyak semangat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar
LaNyalla secara virtual dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Pinrang (BPP KKP) 2022-2027, di Jakarta, Ahad (26/6/22).

Oleh karena itu sebut LaNyalla, DPD RI sebagai Lembaga Negara yang secara resmi telah mengajukan gugatan Judicial Review ke MK terkait pasal tersebut.

Dan kini lanjut dia, DPD RI masih menunggu sikap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.

“Apakah MK akan membiarkan Pasal 222 tersebut terus menerus menjadi pemicu polarisasi di masyarakat dan merugikan bangsa? Ataukah akan berdiri bersama rakyat Indonesia,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya aturan presidential threshold memaksa partai politik dipaksa bergabung untuk dapat mengusung calon.

“Sehingga dalam dua kali pilpres, rakyat hanya diberi dua pasang calon,” tandasnya.

(Red)

#LaNyalla #ketuadpdri #dpdri #daridaerahuntukindonesia #presidentialthreshold #uupemilu #Pemilu #polarisasi #oligarki #pancasila #amandemen #konstitusi #pinrang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *