Yogyakarta – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak semua pihak menyikapi problem Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 1999-2002 dalam posisi seorang negarawan. Karena konstitusi menyangkut kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah negara ini.
“Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk taat konstitusi. Tetapi saya melihat ada persoalan kedaulatan rakyat di dalam konstitusi kita hasil Amandemen 1999-2002. Sehingga saya harus mengambil posisi sebagai negarawan, dengan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” tukas LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, untuk bertindak sebagai negarawan, dirinya harus adil sejak dalam pikiran, jernih sejak dari hati dan harus memadukan akal, pikir dan dzikir. Hal itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion tentang ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor Daerah DPD RI Provinsi DIY, Kamis (23/6/22).
LaNyalla mengaku bisa saja bersikap egois dan mengusulkan gagasan Amandemen ke-5 hanya dipakai untuk mendorong penguatan kelembagaan DPD RI.
Namun, ia lebih ingin melihat dari perspektif yang lebih fundamental.
“Bagi saya Amandemen itu semakin membuat Indonesia menjadi sekuler, liberal dan kapitalistik. Inilah penyebab ketidakadilan yang lebih nyata. Dan akibatnya adalah kemiskinan struktural yang sulit dientas. Sehingga menyebabkan negara tidak bisa mewujudkan hakikat dari cita-citanya, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” paparnya.
(Red)
#LaNyalla #ketuadpdri #dpdri #daridaerahuntukindonesia #keynotespeech #diskusi #amandemen #konstitusi #pancasila #uud1945 #oligarki #yogyakarta #DIY