Jakarta – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengungkap big data seputar ekonomi dan politik, salah satunya isu penundaan pemilu. La Nyalla lantas menyebut big data yang di klaim Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bohong.
Big data yang diungkap La Nyalla merujuk pada temuan perusahaan analisis big data, Evello. Big data berjumlah 693.289 akun media sosial, seperti Twitter, Instagram, YouTube, dan Tiktok, yang terlibat dalam percakapan tentang isu penundaan pemilu.
Saat ditanya soal perbandingan penyampaian big data antara La Nyalla dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, dia menilai Luhut berbohong terkait klaim big data sebanyak 110 juta warga menginginkan penundaan pemilu 2024.
“Yang disampaikan saudara Luhut Binsar itu adalah bohong, ya. Saya hanya sampaikan itu saja,” kata La Nyalla seperti dikutip detik, Kamis (14/4/22).
La Nyalla mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh apa yang disampaikan Luhut. La Nyalla mengatakan big data yang menjadi rujukannya itu menjadi bukti kalau big data yang disampaikan Luhut tidak benar.
“Saya hanya menyampaikan kepada publik jangan takut, jangan juga terpengaruh dengan apa yang disampaikan berita bohong ini. Jadi saya hanya menekankan kebenaran aja,” ujarnya.
Terkait perlu atau tidaknya reshuffle terhadap Luhut, La Nyalla enggan berkomentar. Dia tak ingin mengintervensi kabinet Presiden Jokowi.
“Perkara dia mau di-reshuffle, itu bukan urusan saya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, pendiri platform pemantauan dan analitik digital Evello, Dudy Rudianto, memberikan penjelasan. Menurutnya, big data berjumlah 693 ribu itu didapatnya dalam waktu setahun belakang. Maka, kata dia, angka 110 juta yang diklaim Luhut berlebihan.
“Jadi dengan kata lain ditarik ke belakang satu tahun pun yang membicarakan pemilu atau penundaan pemilu paling besar seperti itu. Jadi jumlah 110 juta juga berlebihan ya, 1 juta juga nggak sampai,” tuturnya.
(Red/Sumber)
Ini yang pantas di tuntut kebohongan publik ,jangan Habib Rizieq yg tidak berbohong dipenjarakan… LHO HUT …BEDA PENDAPAT BOLEH …TAPI NGURUS NEGARA GAK BOLEH BEDA PENDAPAT DONK…HARUS SESUAI UUD 1945 DAN PANCASILA… KALAU MAU GANTI IDEOLOGI KOMUNIS BERARTI INI YG NAMANYA TERORIS KONSTITUSI