Jakarta – Wacana penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 makin menguat. Kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan kubu Paslon 03 Ganjar-Mahfud intensif melakukan konsolidasi untuk merealisasikan hak itu.
Terkait hal itu, Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan jika hak angket bisa juga digunakan untuk mengusut hal-hal tertentu di luar pemilu seperti bansos yang diberikan Presiden Joko Widodo.
“Apa saja yang mau diangket, contoh bansos. Apakah betul bansos ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena bansos inikan tidak bisa suka-suka presiden mengeluarkan, dia harus dianggarkan dalam APBN,” kata Ahmad Yani seperti dikutip KBA News, Selasa (27/2/24).
Ia melihat kejanggalan pemberian bansos oleh presiden Jokowi yang telah ditetapkan anggarannya oleh Kementerian Keuangan.
Terlebih, pembagian bansos yang tadinya ditetapkan sampai pada bulan November 2023 secara tiba-tiba diperpanjang hingga Juni 2024.
Menurut Ahmad Yani, fenomena tersebut sangat mencurigakan dan Jokowi cenderung telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kalau di dalam APBN angkanya sekian, dan ketika terjadi lompatan itukan berarti ngambil pos mana dan atas izin siapa. Nah itu bisa kita gunakan sebagai abuse of power penyalahgunaan kekuasaan,” ucapnya.
Ahmad Yani menilai, Jokowi tidak seharusnya bersikap sendiri. Urusan bansos, menurut Ahmad Yani tidak bisa digunakan sesuka hati presiden.
Semuanya kata dia harus atas sepengetahuan DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah.
“Bansos inikan menggunakan anggaran negara, tidak bisa digunakan sesuka hati presiden, apalagi sampai dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, itu lebih parah lagi justru,” lanjutnya.
Sehingga, dalam pengusulan hak angket ini konteksnya tidak hanya ditunjukan kepada duga kecurangan pemilu. Tapi lebih kepada pengusutan DPR terhadap berjalannya proses Pemilu.
“Masalah seperti yang bisa juga diangket selain dugaan kecurangan pemilu,” pungkasnya.
(Red/Sumber)