Jakarta, PBSN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, membuka kembali agenda reformasi peradilan militer yang belum tuntas sejak Reformasi 1998. MK memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Apabila revisi tidak diselesaikan dalam tenggat yang ditetapkan MK, UU Peradilan Militer kehilangan kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan. Kondisi ini menuntut kesiapan kerangka hukum pengganti agar tidak terjadi kekosongan hukum dan ketidakpastian mengenai kewenangan serta prosedur peradilan militer.
Gugatan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu berangkat dari persoalan konkret pertanggungjawaban pidana anggota TNI. Di baliknya terdapat masalah struktural: aturan peradilan militer yang lahir sebelum Reformasi belum sepenuhnya selaras dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan arah pembaruan sistem peradilan.
Pertama, definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum harus diperjelas.
Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 memberikan kewenangan kepada pengadilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan orang yang tunduk pada peradilan militer. Pasal itu tidak membatasi rumusannya secara tegas pada tindak pidana militer.
Sebaliknya, Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membedakan kedua jenis tindak pidana tersebut. Ketidakselarasan ini membuka ruang perbedaan penafsiran.
Kedua, batas kewenangan pengadilan militer dan pengadilan umum harus ditegaskan.
Pasal 74 UU TNI menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 65 sampai terbentuknya undang-undang peradilan militer yang baru. Akibatnya, amanat reformasi tersebut tertahan lebih dari dua dekade.
Tindak pidana umum oleh prajurit pada prinsipnya perlu diperiksa di peradilan umum. Sedangkan tindak pidana militer menjadi ranah peradilan militer. Perkara yang mengandung kedua jenis tindak pidana juga memerlukan aturan yang jelas.
Ketiga, independensi peradilan harus diperkuat.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka. Meski peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung, tata kelola karier dan kepangkatan perlu menjamin hakim bebas dari pengaruh komando.
Independensi bukan hanya soal kebebasan menjatuhkan putusan. Melainkan juga perlindungan kelembagaan dari konflik kepentingan.
Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa yurisdiksi perlu dibenahi.
Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer mengatur persoalan perbedaan pendapat mengenai forum peradilan. Mekanisme baru harus independen, transparan, dan berbatas waktu agar ketidakpastian kewenangan tidak memperlambat proses hukum.
Kelima, hukum acara dan pengadilan militer pertempuran perlu ditata ulang. Prosedur khusus mungkin diperlukan dalam operasi militer, tetapi tidak boleh menghilangkan hak pembelaan, pemeriksaan bukti, independensi hakim, dan pertanggungjawaban hukum.
Seluruh agenda ini berakar pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum dan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) tentang persamaan dan kepastian hukum. Secara teoritik, kewenangan mengadili perlu mempertimbangkan ratione materiae—sifat perkara—bukan semata-mata ratione personae, yakni status pelaku.
Revisi harus menyeluruh, terbuka, dan melibatkan masyarakat sipil, korban, ahli, serta institusi pertahanan. Keberhasilannya harus diukur dari kepastian kewenangan, perlindungan hak, dan independensi peradilan.
Reformasi peradilan militer bukan upaya melemahkan TNI. Disiplin dan kebutuhan pertahanan harus tetap terjaga, tetapi tidak boleh menjadi alasan mengurangi kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 20/10/2026
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com): *Penulis Esai Kebijakan Strategis* dan *Esai _Legal Analyst_*. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
