Jakarta, PBSN – Mahkamah Konstitusi menyatakan ijazah SMA Gibran tidak dapat ditunjukkan secara nyata. Artinya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, sehingga pencalonannya bertentangan dengan konstitusi. Pihak lain menyatakan bahwa KPU dan Gibran melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen.
Tidak ada lagi alasan mempertahankan Gibran di jabatannya. Pemberhentiannya tinggal menunggu waktu. Semakin lama dibiarkan, semakin terbuka bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, dan semakin terbuka pula unsur pidananya. Pemberhentian ini hampir pasti terjadi, dan ketika terjadi, manuver politik Jokowi berakhir.
Pertama, dengan Gibran tamat, pintu politik keluarga Jokowi tertutup rapat. Sidang di MK adalah skakmat bagi Jokowi dan keluarga. Kedua, Kaesang, yang menjadi tumpuan berikutnya, tidak punya jalan menuju pilpres dalam dua periode ke depan. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994 dan baru berusia 40 tahun pada 25 Desember 2034, sehingga belum memenuhi syarat usia untuk pilpres 2029 maupun 2034. Kesempatan pertamanya baru pada 2039, tiga belas tahun dari sekarang. Pada 2039, kalau diberi umur panjang, Jokowi berusia 78 tahun.
Mengapa kita mengasumsikan keturunan Jokowi akan maju dalam pilpres? Bukan karena Gibran atau Kaesang hebat dan layak. Asumsi ini bertumpu pada rekam jejak keluarga Jokowi yang haus kekuasaan dengan memorak-porandakan aturan main dan konstitusi. Jokowi dan anak-anaknya mempermainkan konstitusi dan proses pencalonan, serta memanipulasi dokumen untuk meraih kekuasaan, baik di Mahkamah Konstitusi maupun di KPU, bahkan dengan melibatkan lembaga dan kementerian pendidikan. Ambisi yang terbukti sebesar itu membuat kita yakin Jokowi akan melakukan apa pun untuk merebut kekuasaan.
Sepandai-pandainya bajing melompat, akhirnya jatuh juga.
Seluruh bangunan politik Jokowi rapuh, semu, manipulatif dan penuh kebohongan. Politik Jokowi saat ini bergantung pada satu anak tangga: Gibran. Anak tangga itu dibangun di atas proses yang cacat, dan cacat itu kini terbuka. Begitu Gibran jatuh, semuanya runtuh. Tidak ada penerus yang siap, tidak ada jalur konstitusional yang tersisa, dan tidak ada waktu yang memadai. Dalam dua pilpres berikutnya, keluarga Jokowi tidak punya kandidat yang memenuhi syarat.
Oleh : Anthony Budiawan, Managing Director PEPS
14 Oktober 2026
