Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Saat advokat senior Eggi Sudjana mundur dari tim hukum 01 yang mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil Pemilu yang dikeluarkan KPU ke MK, karena sikap NasDem yang resmi menerima hasil Pemilu dan memberi ucapan selamat kepada Prabowo Gibran, penulis bisa memahami landasan dan basis argumentasinya. Paslon Anies Cak imin, diusung oleh NasDem, menggugat ke MK tanda tak terima hasil pemilu yang diumumkan KPU, tapi kenapa NasDem malah mengumumkan menerima hasil Pemilu?
Lebih jauh, alasan tidak menerima hasil Pemilu karena ada kecurangan. Artinya, Paslon Prabowo Gibran menang dengan cara curang. Lalu bagaimana mungkin, NasDem memberikan ucapan selamat atas kemenangan Prabowo Gibran yang diperoleh secara curang?
Apalagi, PKS melalui Sekjen dan Ketua Fraksinya juga menyatakan hal serupa. Menerima Pemilu, sekaligus memberikan ucapan selamat pada Prabowo Gibran. Sangat tidak etis dan tidak logis.
Belakangan, PKS membantah melalui jubirnya. NasDem pun seolah ingin membantah dengan dalih telah mengirim 12 lawyer Nasdem di tim hukum AMIN.
Tapi persoalannya, apakah Gugatan hukum tim Amin di MK akan dikabulkan? Terutama tuntutan Pemilu ulang tanpa Paslon 02?
Sejalan dengan tim Amin, TPN Ganjar Mahfud juga menggugat ke MK. Salah satu tuntutannya juga sama: tuntutan Pemilu ulang di seluruh TPS dan DISKUALIFIKASI Paslon 02 Prabowo Gibran.
Perlu untuk diketahui, objek permohonan pembatalan penetapan hasil Pemilu di MK adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam konteks Pilpres berdasarkan hasil yang diumumkan KPU ini, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, kata dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.
Alhasil, dari proses permohonan pembatalan di MK ini hanya ada empat kemungkinan putusan yang dihasilkan MK, yaitu:
Pertama, Putusan tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sekaligus menetapkan hasil Pemilu berdasarkan keputusan MK yang hasilnya memenangkan Paslon lain (bisa 01 atau 03 selaku Pemohon).
Kedua, Putusan tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, sekaligus perintah untuk melakukan Pemilu ulang, baik di sejumlah TPS tertentu maupun di seluruh TPS se Indonesia.
Ketiga, Putusan tentang Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dinyatakan tidak dapat diterima.
Keempat, Putusan tentang Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dinyatakan ditolak.
Karena itu, petitum (tuntutan) terhadap pembatalan Paslon 02 Prabowo Gibran yang diajukan oleh Paslon 01 maupun Paslon 03 akan dinyatakan ultra petitum, melampaui kewenangan MK. Semestinya, jika komplain terhadap majunya Paslon 02 prosesnya adalah menggugat ke PTUN atas Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Gibran sebagai Paslon dalam Pilpres 2024, agar dibatalkan dan dicoret dari daftar Paslon peserta Pilpres 2024.
Jadi, bisa dipastikan hasil dari putusan MK nantinya adalah putusan tidak dapat diterima atau putusan ditolak. Bukan ingin mendahului putusan, namun analisa tentang putusan MK hanya akan melegitimasi kecurangan sudah penulis sampaikan sejak jauh hari.
Artinya, upaya ke MK hanyalah mengaduk aduk lumpur. Seperti ingin menegakkan benang basah. Kecurangan politik dalam proses Pemilu, tak akan mampu diselesaikan secara hukum oleh MK.
Mestinya, penyelesaiannya secara politik via hak angket melalui lembaga politik di DPR. Tapi sayang, hak angket ini sudah layu sebelum berkembang. Parpol lebih sibuk mencari posisi pasca pengumuman hasil Pemilu oleh KPU, ketimbang komitmen membersamai rakyat untuk membongkar kecurangan Pemilu.
#eggisudjana #politik #dpr #mk #kpu #pemilu #prabowo-gibran #tps
#aniesbaswedan #ganjarpranowo #muhaiminiskandar #mahfudmd #parpol #putusan #pilpres2024