Oleh : Asikin Chalifah
Ketua DPW PERHIPTANI DIY
Selain IKN Nusantara, program lain yang akan dikaji ulang dalam program 100 hari oleh salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berkontestasi menuju RI 1 dan RI 2 pada tahun 2024 adalah program lumbung pangan (food estate).
Kaji ulang terhadap sebuah kebijakan dan program dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan adalah hal biasa, sejauh dimaksudkan untuk mengoptimalkan capaian keluaran, hasil dan kemanfaatan bagi masyarakat. Baik IKN Nusantara maupun Food Estate dua-duanya telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) periode 2020-2024.
Pembangunan dan pengembangan food estate secara umum di arahkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Selain itu, adalah sekaligus merespon peringatan dari Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tentang kemungkinan terjadinya krisis pangan saat terjadi bencana nasional non alam Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Meski pada kenyataannya krisis pangan tidak terjadi di Indonesia hingga pandemi Covid-19 usai dan tertangani dengan baik. Bahkan Indonesia dinyatakan mengalami surplus pangan (beras) kendatipun dalam jumlah terbatas pada tahun 2021 dan 2022. Krisis pangan juga tidak terjadi ketika pada tahun 2023 Indonesia mengalami kemarau panjang sebagai akibat dari femomena EL NINO. Meski tidak dapat dipungkiri bahwa untuk memperkuat ketahanan pangan nasional Indonesia hingga bulan September 2023 harus mengimpor beras 1,79 juta ton (BPS). Penguatan ketahanan pangan nasional merupakan hal yang sangat penting, mengingat pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak asasi manusia yang pemenuhannya tidak dapat ditunda. Pemerintah berkewajiban memenuhi pangan bagi masyarakat dalam jumlah yang memadai dan bermutu (bergizi) untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif. Kelangkaan pangan bagi masyarakat di suatu daerah (krisis pangan) dapat memicu gangguan dibidang ekonomi, sosial dan politik yang dapat mendorong instabilitas keamanan dan ketahanan nasional.
Secara konseptual food estate dapat dimaknai sebagai kawasan pertanian berskala ekonomi (komersial) yang berbasis pada penerapan teknologi, SDM berkompetensi, organisasi/Lembaga Ekonpmi Petani (LEP), tata kelola modern, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hingga kini telah di tumbuhkan dan dikembangkan food estate di berbagai daerah seperti di Papua, Kalimatan Tengah dan Sumatera Utara dengan berbagai komoditas pertanian seperti padi, singkong, buah-buahan dan sayur-sayuran. Dalam perjalanannya, penumbuhan dan pengembangan food estate masih dijumpai berbagai persoalan yang memerlukan pembenahan atau pengkajian ulang baik di bagian hulu, di tengah maupun di hilir. Pada akhirnya setting goal dari penumbuhan dan pengembangan food estate selain untuk memperkuat ketahanan pangan nasional juga untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani (better farming, business and living).