Oleh : Radhar Tribaskoro
Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)
Jakarta, PBSN – Rocky Gerung dan Tiyo Ardiyanto menyatakan perlunya revolusi di Indonesia untuk membenahi keterpurukan yang kita hadapi saat ini. Menurut Rocky, keterpurukan tersebut telah berlangsung sejak 1998, ketika enggan menggunakan kata revolusi, alih-alih “revolusi”. Mungkin lantaran takut dianggap“kiri”. Namun, tanpa disadari hilangnya jejak “kiri” itu menjadi salah satu kendala yang menghambat terjadinya perubahan saat ini.
Lalu Coen Husain Pontoh menulis tanggapan atas pernyataan Rocky di atas dengan menulis “Saatnya Melakukan Revolusi? Catatan untuk Rocky dan Tiyo”.
Pandangan saya: tulisan Coen Husain Pontoh ini kuat sebagai koreksi konseptual terhadap penggunaan kata “revolusi” yang longgar, tetapi lemah sebagai panduan politik untuk Indonesia hari ini. Ia berhasil mengingatkan bahwa revolusi bukan sekadar slogan moral, bukan sekadar “akal sehat”, dan bukan sekadar pergantian orang. Namun, artikel ini terlalu cepat melompat dari sejarah revolusi—terutama Revolusi Prancis—ke pembenaran normatif atas revolusi sebagai jalan pembebasan. Di situlah letak kekuatannya sekaligus kelemahannya.
Artikel ini dibuka dengan kritik terhadap Rocky Gerung dan Tiyo Ardianto yang disebut menggulirkan istilah revolusi untuk membenahi “kekusutan dan keterpurukan” di masa Prabowo-Gibran, tetapi tidak menjelaskan secara memadai apa yang mereka maksud dengan revolusi. Coen menilai Rocky hanya menyebut revolusi sebagai “perubahan kimiawi”, sementara gagasan “politik akal sehat” Rocky justru dinilai lebih dekat pada pembentukan masyarakat argumentatif, bukan revolusi dalam arti historis-material. Kritik ini menurut saya tepat. Banyak intelektual publik memakai kata “revolusi” sebagai metafora retoris: revolusi mental, revolusi akal sehat, revolusi moral, revolusi konstitusi. Padahal, secara historis, revolusi adalah perubahan struktur kekuasaan yang radikal, melibatkan massa, dan mengubah dasar legitimasi politik.
Kekuatan utama artikel ini adalah klarifikasi historis. Coen menunjukkan bahwa revolusi semula bersifat netral, lalu memperoleh muatan politik sejak Revolusi Inggris dan terutama Revolusi Prancis. Ia membedakan revolusi istana, revolusi politik, dan revolusi sosial; lalu menegaskan bahwa inti revolusi adalah keterlibatan massa rakyat biasa, bukan sekadar perebutan kekuasaan antarelite. Dalam konteks ini, penilaian bahwa 1998 lebih tepat disebut reformasi—bahkan restorasi—menarik. Reformasi 1998 memang menjatuhkan Soeharto, membuka kebebasan sipil, mengubah desain kelembagaan, tetapi tidak sepenuhnya membongkar struktur oligarki, kapitalisme politik, aparat keamanan, hubungan negara-bisnis, dan pola patronase yang menopang Orde Baru.
Namun, di titik itulah saya mulai berbeda. Menyebut 1998 sebagai “restorasi” berguna sebagai provokasi analitis, tetapi berisiko mengabaikan capaian riil Reformasi: pembatasan masa jabatan presiden, pemilu kompetitif, desentralisasi, kebebasan pers, penguatan MK, pembentukan KPK, dan ruang masyarakat sipil. Capaian itu memang mengalami erosi, tetapi bukan berarti tidak ada perubahan struktural. Dalam teori sistem, 1998 bukan revolusi total, tetapi transisi sistemik parsial: beberapa mekanisme koreksi diri dibuka, tetapi struktur dominasi lama melakukan adaptasi dan masuk kembali melalui partai, parlemen, bisnis, hukum, media, dan birokrasi.
Kekuatan kedua artikel ini adalah penegasannya bahwa revolusi bukan semata-mata “perubahan pikiran”, melainkan perubahan relasi kuasa. Coen memakai metafora bus: revolusi bukan hanya “mendorong bus mogok dengan pikiran”, melainkan menghancurkan bus lama dan menggantinya dengan bus baru; bukan hanya mengganti sopir, tetapi mengganti rezim yang melahirkan sopir itu. Ini penting karena banyak kritik politik Indonesia berhenti pada moralitas personal: ganti presiden, ganti menteri, ganti elite, seolah sistem otomatis berubah. Coen benar: tanpa perubahan struktur ekonomi-politik, pergantian aktor hanya menghasilkan reproduksi dominasi dalam bentuk baru.
Tetapi kelemahan terbesarnya adalah romantisasi revolusi sebagai tindakan rakyat tertindas. Artikel ini mengakui bahwa revolusi hampir selalu diiringi kekerasan, pertumpahan darah, bahkan teror, tetapi membingkainya sebagai respons terhadap kekerasan struktural yang lebih dulu dilakukan kelas penguasa. Secara moral-historis, argumen ini bisa dipahami. Tetapi secara politik kontemporer, argumen itu berbahaya bila tidak diberi batas normatif dan institusional. Kekerasan struktural memang nyata, tetapi kekerasan balasan tidak otomatis melahirkan emansipasi. Ia bisa melahirkan perang saudara, militerisasi, pembalasan dendam, fragmentasi sosial, atau munculnya elite baru yang lebih represif.
Di sini artikel Coen terlalu Marxian-klasik. Negara dipahami terutama sebagai alat kelas penguasa untuk mempertahankan dan mereproduksi dominasi kelas. Itu perspektif penting, terutama untuk membaca oligarki. Tetapi negara modern tidak selalu bisa direduksi menjadi instrumen kelas. Negara juga arena konflik, mesin koordinasi, penyedia barang publik, pembentuk kapasitas nasional, dan dalam keadaan tertentu dapat menjadi alat transformasi sosial. Dalam konteks Indonesia hari ini, persoalan kita bukan hanya “kelas penguasa versus rakyat”, tetapi juga lemahnya kapasitas koordinasi negara, rusaknya mekanisme koreksi diri, fragmentasi kepentingan, dominasi komunikasi, patronase politik, dan stagnasi sistem.
Karena itu, kritik saya: artikel ini berhasil menjawab pertanyaan “apa itu revolusi?” tetapi belum cukup menjawab pertanyaan “apa jalan perubahan yang masuk akal bagi Indonesia sekarang?” Ia kuat dalam genealoginya, lemah dalam strategi. Ia menjelaskan Revolusi Prancis, Jacobin, kontra-revolusi, dan restorasi, tetapi tidak menjelaskan bagaimana struktur sosial Indonesia hari ini dapat menghasilkan subjek revolusioner. Siapa kelas revolusionernya? Buruh formal? Petani? Kelas menengah kota? Mahasiswa? Pekerja platform? Umat Islam politik? Aktivis digital? Diaspora? Atau koalisi lintas kelas? Tanpa jawaban atas ini, revolusi tetap menjadi kata besar tanpa arsitektur politik.
Dalam konteks Indonesia, problemnya juga tidak sederhana. Rakyat memang mengalami tekanan: ketimpangan, korupsi, mahalnya biaya politik, oligarki ekstraktif, perampasan ruang hidup, dan penyempitan demokrasi. Tetapi rakyat juga terfragmentasi oleh agama, daerah, kelas, media sosial, patronase bantuan sosial, politik identitas, dan kebutuhan ekonomi harian. Revolusi memerlukan kehendak kolektif. Indonesia hari ini justru mengalami krisis pembentukan kehendak kolektif. Yang ada adalah ledakan kemarahan episodik, bukan organisasi sosial-politik yang mampu membangun tatanan baru.
Dari sudut pandang sistem, perubahan yang dibutuhkan Indonesia mungkin bukan “revolusi” dalam arti insurreksional, tetapi transformasi sistemik yang memperbaiki mekanisme koreksi diri. Artinya: memperkuat pengawasan, membongkar dominasi narasi, memutus patronase politik, memperbaiki akuntabilitas hukum, membangun kapasitas negara, dan membuka kembali kanal partisipasi publik. Ini bisa radikal tanpa harus romantik terhadap kekerasan. Radikal berarti menyentuh akar reproduksi dominasi, bukan selalu berarti penghancuran total.
Di sinilah perbedaan penting antara revolusi sebagai peristiwa dan revolusi sebagai transformasi sistem. Artikel Coen cenderung menekankan revolusi sebagai ledakan massa yang menghancurkan struktur lama. Saya lebih condong melihat kebutuhan Indonesia sebagai perubahan bertahap tetapi mendasar: perubahan desain insentif politik, pembiayaan partai, sistem pemilu, relasi presiden-partai-oligarki, tata kelola sumber daya alam, reformasi hukum, dan pembangunan ekonomi yang mengurangi ketergantungan rakyat pada patronase. Ini bukan reformisme lembek. Ini bisa menjadi revolusioner dalam efeknya, meski tidak mengambil bentuk revolusi klasik.
Kritik lain: artikel ini belum cukup membedakan antara revolusi demokratik dan revolusi yang menghasilkan otoritarianisme baru. Coen mengutip pandangan bahwa proses revolusioner justru merupakan intisari demokrasi, dan semakin mendasar revolusi, semakin demokratis pula proses itu. Pernyataan ini perlu diperlakukan hati-hati. Revolusi memang dapat melahirkan demokrasi, tetapi juga dapat melahirkan teror, perang internal, partai tunggal, pemimpin penyelamat, atau negara keamanan. Demokrasi tidak hanya lahir dari energi pembongkaran; ia juga memerlukan prosedur, pembatasan kekuasaan, hak minoritas, institusi koreksi, dan budaya kalah-menang yang dapat diterima.
Justru pelajaran terbesar dari sejarah bukan hanya bahwa rakyat dapat menggulingkan rezim lama, tetapi bahwa setelah rezim lama runtuh, sistem baru harus segera memiliki mekanisme pembatasan kekuasaan. Tanpa itu, revolusi akan digantikan oleh diktator baru, oligarki baru, atau militer baru. Artikel Coen membahas kontra-revolusi dan restorasi, tetapi kurang membahas bagaimana revolusi sendiri dapat gagal bukan hanya karena dikalahkan musuh, melainkan karena tidak mampu mengelola kompleksitas setelah kemenangan.
Bagi tulisan publik, artikel ini memiliki nilai penting: ia memaksa pembaca agar tidak sembarangan memakai kata revolusi. Ia juga menampar liberalisme dangkal yang menganggap perubahan cukup dilakukan dengan debat rasional, pemilu rutin, atau pendidikan politik. Tetapi sebagai tawaran politik, artikel ini perlu dilengkapi dengan pertanyaan yang lebih konkret: perubahan struktur apa yang hendak dicapai, dengan organisasi apa, melalui tahapan apa, dengan risiko apa, dan dengan jaminan apa agar “rakyat” tidak hanya menjadi nama suci yang dipakai oleh elite baru?
Kesimpulan saya: artikel ini adalah esai ideologis yang kuat, tetapi belum menjadi analisis strategis yang memadai. Ia berguna untuk mengkritik Rocky dan Tiyo agar tidak memakai istilah revolusi secara kabur. Ia juga berguna untuk mengingatkan bahwa Reformasi 1998 belum menyelesaikan akar dominasi. Namun, artikel ini terlalu percaya pada dikotomi kelas penguasa versus rakyat, terlalu sedikit membaca kompleksitas masyarakat Indonesia, dan terlalu lunak terhadap risiko kekerasan politik.
Formula yang lebih tepat bagi Indonesia mungkin bukan “saatnya melakukan revolusi”, melainkan: saatnya meradikalkan reformasi hingga menyentuh akar reproduksi dominasi. Bila revolusi dimaknai sebagai pembongkaran sistem penindasan dan pembangunan tatanan baru yang lebih adil, maka revolusi masih relevan sebagai horizon. Tetapi bila revolusi dimaknai sebagai ledakan kekerasan massa tanpa desain institusional setelahnya, ia bukan jalan keluar. Ia bisa menjadi pintu masuk ke kekacauan baru.
Kalimat kuncinya: Indonesia tidak kekurangan kemarahan; Indonesia kekurangan arsitektur perubahan.
