LEMAHNYA MORAL PRINCIPLE FRAMEWORK UNTUK PROFESI ADVOKAT

Opini255 Views

Oleh : Taufik CH
Dewan Kehormatan KAI & Pendiri APSI

Kurangnya etika yang dirasakan dalam dunia ke-advokat-an merupakan masalah yang cukup memprihatinkan bagi public. Kejadian demi kejadian selalu datang dan pergi  silih berganti mewarnai jagat maya infortainment di seputar dunia ke-advokat-an  dalam hal mana seorang advokat sudah tidak lagi mengindahkan standard etika profesi (kode etik advokat) di dalam berpraktik.
 
Ambil contoh kasus geger genjik advokat Razman Arif Nasution (RAN) yang berseteru dengan kliennya maupun dengan beberapa rekan sejawat advokat termasuk dengan advokat sejuta berlian Hotman Paris Hutapea yang berujung pada pemecatan  RAN dari kepengurusan KAI-Mia Lubis dan pemberhentian dia sebagai Advokat. 
 
Bukan cuma berhenti sampai disitu, pelacakan terhadap status kesarjanaan  Ilmu Hukum RAN pada Program Studi Ilmu Hukum Universutas Ibnu Chaldun juga dilakukan, hingga keluar Surat Verifikasi Ijasah Nomor: 3273/LL3/AL.02/2022 atas nama Rasman Arif oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi, yang menyatakan bahwa ijazah saudara Razman Arif tidak dapat diverifikasi/validasi sebagaimana mestinya, alias tidak terdaftar. 
 
Sebelum itu media masa baik cetak maupun online telah memberitakan bahwa seorang advokat senior Hotman Paris Hutapea dihukum dengan sanksi skorsing 3 (tiga) bulan  berupa larangan berpraktik sebagai pengacara/advokat, yang diputuskan oleh Dewan Komite Advokat PERADI.
 
“Pertanyaan, masih adakah “Moral Principle Framework Untuk Profesi Advokat”, dan  apakah sanksi atas pelanggaran kode etik advokat memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003,” ?

Undang-undang advokat pasal 33 telah mengakui berlakunya seluruh isi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang telah disahkan pada tahun 2002 oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), berdasarkan Surat Edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat, telah ditegaskan bahwa yang memiliki wewenang bertindak selaku pelaksana undang-undang advokat adalah KKAI.

“Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada Advokat di Indonesia, tidak hanya terbatas untuk advokat Hotman Paris Hutapea maupun Razman Arif Nasution yang divonis oleh organisasi advokat,” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi anggotanya.

“Bahwa mengingat, KEAI yang pada saat ini berlaku, adalah bentuk Kodifikasi Kode Etik Advokat Indonesia, yang disahkan oleh KKAI tahun 2002, dan tahun 2003 secara mutatis mutandis telah sah dan berlaku berdasarkan UU Advokat,”.
Oleh karenanya, agar supaya Putusan Kode Etik, yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka perlu segera dibentuk Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKAN) yang dibentuk dalam forum rapat bersama secara Ex-Officio diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal dari seluruh Organisasi Advokat yang sah secara hukum.