JOKOWI TERPAKSA JADI JURKAM JOKOWI

Opini1380 Views

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Meski seluruh energi dikerahkan, dari buzer pinggiran, ketua parpol, ahli hukum partisan, jubir istana, hingga KSP Moeldoko, untuk menjelaskan PRESIDEN BOLEH KAMPANYE DAN MEMIHAK, nyatanya rakyat tak percaya. Rakyat tetap marah, karena Presiden telah terbuka melanggar asas Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil).

Akhirnya, Presiden Jokowi turun gunung. Menjadi Juru Kampanye bagi dirinya sendiri. Dengan alat peraga kampanye yang telah disiapkan.

Presiden Jokowi menyiapkan alat peraga, berupa karton bertuliskan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Disitu, Jokowi membacakan kepada segenap rakyat klausul bahwa Presiden dan Wapres punya hak kampanye.

Selanjutnya, Jokowi menceramahi seluruh rakyat Indonesia bahwa berdasarkan Pasal 281 UU Pemilu, Presiden kalau kampanye harus memenuhi ketentuan. Seperti harus cuti dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

Kampanye dengan alat peraga yang dilakukan Jokowi ini, mengkonfirmasi anak buah Presiden gagal. Ari Dwipayana gagal mengkomunikasikan kepada publik maksud pernyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Yusril Ihza Mahendra gagal mengkomunikasikan substansi pernyataan Jokowi bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak. Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN gagal meyakinkan rakyat tentang Presiden boleh kampanye dan memihak

KSP Moeldoko gagal meyakinkan rakyat bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak. Semua buzer istana gagal membela Jokowi, untuk membenarkan Jokowi sebagai Presiden boleh kampanye dan memihak.

Akhirnya, Jokowi maju sendiri kembali berkampanye dihadapan rakyat. Dibantu alat peraga, karton besar bertuliskan Pasal 299 dan Pasal 281 UU Pemilu. Dia ingin menegaskan, Presiden boleh kampanye.

Dikiranya, rakyat tak paham cara memahami UU Pemilu. Dikiranya, setiap pasal dalam UU Pemilu terpisah, sehingga mengabaikan pasal-pasal lainnya. Dikiranya, rakyat bodoh dan penganut taklid buta seperti para buzzer.

Disisi lain, Jokowi tak sanggup mencarikan satu saja Pasal soal Presiden boleh memihak. Karena pernyataan ini bertentangan dengan asas Pemilu yang Jurdil. Presiden memihak, jelas tidak jurdil. TNI Polri hingga kepala daerah diminta netral, tidak boleh miring, kemudian seenaknya Presiden menyatakan dirinya boleh memihak.

Jokowi tak mampu membantah Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, yang substansinya menegaskan PRESIDEN SEBAGAI PEJABAT NEGARA TIDAK BOLEH MEMIHAK. Jokowi juga menutupi realitas bahwa PRESIDEN BOLEH KAMPANYE JIKA DIRINYA JUGA BERSTATUS SEBAGAI CAPRES, SEPERTI SAAT PILPRES 2019 LALU.

Jokowi minta tidak menarik persoalan kemana-mana, padahal dia sendiri yang menarik isu mundurnya Mahfud MD ke arah Presiden boleh kampanye dan memihak. Wartawan, menanyakan kabar menteri yang mau mundur, Jokowi justru melebar ke masalah lain, sampai menegaskan Presiden boleh kampanye dan memihak.

Jokowi terpaksa menjadi jurkam untuk Jokowi. Bukan untuk menjadi Presiden tiga periode, tapi hanya untuk membela diri bahwa dirinya boleh kampanye untuk Prabowo Gibran, boleh memihak kepada Prabowo Gibran.

Padahal, tanpa musti bilang Presiden boleh kampanye dan memihak, seluruh rakyat juga tahu Jokowi kampanye dan memihak kepada Prabowo Gibran. Sudahlah Pak Presiden, sepertinya anda mulai lelah, karena anak buah anda gagal meyakinkan publik untuk mempercayai omongan anda yang telah mencederai proses Pemilu.

#presiden
#jokowi
#prabowo
#gibran
#pemilu
#gerindra
#golkar
#moeldoko
#kampanye
#parpol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *