JOKOWI TERBUKTI TAK MEMILIKI IJAZAH ASLI, NAMUN KEKUASAANNYA SEBAGAI PRESIDEN SELALU MELINDUNGINYA

Opini1194 Views

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Agenda SATU BULAN JELANG JOKOWI LENGSER, SERET JOKOWI KE PENJARA, 21 September 2024

Kasus ijazah palsu Jokowi telah Mashur se- antero negeri. Nyaris tidak ada satupun dari rakyat Republik Indonesia ini yang tidak mengetahui kasus Ijazah Palsu Jokowi.

Kalau rakyat umum, mungkin hanya berasumsi tentang kasus ini, tapi tidak bagi kami. Kami, telah melakukan tindakan pengujian secara hukum, baik dalam lapangan hukum pidana maupun perdata, yang hasilnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ijazah Asli Jokowi tidak pernah ada. Dengan demikian, menjadi sahih keyakinan publik tentang ijazah Jokowi palsu, sebagaimana diterangkan oleh Bambang Tri Mulyono dalam bukunya ‘Jokowi Undercover’.

Kami telah melakukan serangkaian proses pembuktian secara hukum, tentang kepalsuan ijazah Jokowi. Hal itu dibuktikan berdasarkan Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt dan Putusan 319/Pid.Sus/2022/PN.Skt. Jo Putusan Nomor 271/PID.SUS/2023/PT SMG dan Pusan Nomor 278/PID.SUS/2023/PT SMG Jo Putusan Nomor 4850/K/Pid.Sus/2023 dan Putusan Nomor 4851/K/Pid.Sus/2023.

Isi Putusan tersebut adalah kasus Gus Nur dan Bambang Tri yang menegaskan *bahwa ijazah palsu Jokowi bukan kabar bohong melainkan hanya dianggap kebencian berdasarkan SARA* (pasal kabar bohong dibatalkan oleh PT Semarang dan dikuatkan MA), *karena sepanjang persidangan ijazah asli Jokowi tidak pernah ada, sehingga dapat disimpulkan bahwa ijazah Jokowi palsu.*

Karena ijazah Jokowi Palsu, kami berusaha mendatangi DPR RI agar memproses Pemakzulan Jokowi. Kami berpandangan bahwa Presiden Jokowi harus dimakzulkan *karena telah terbukti tidak memenuhi syarat* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 Jo Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, *berupa tidak memiliki ijazah asli baik SMA atau sederajat sebagai syarat menjadi Presiden, dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Surakarta, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Putusan Mahkamah Agung R.I. dalam perkara Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.*

Namun, saat mendatangi DPR RI, aspirasi kami ditolak. Puan Maharani selaku ketua DPR RI yang sebelumnya mempersilahkan masyarakat untuk mengadukan kepada DPR asal memiliki bukti, ternyata saat kami hendak mengajukan bukti ke DPR, aspirasi kami ditolak.

Semestinya, DPR segera bersidang untuk memakzulkan Jokowi karena terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden karena syarat untuk menjadi Presiden minimal berpendidikan SMA sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang asli, bukan ijazah Palsu. Namun, upaya ini kandas. Sebab utamanya, Jokowi masih berkuasa sehingga DPR tidak berani bertindak.

Kami juga berupaya menggugat secara perdata kasus Ijazah Palsu Jokowi ini ke PN Jakarta Pusat. Seperti yang kami duga, Pengadilan mengkandaskan upaya kami dengan dalih tidak berwenang mengadili perkaranya.

Kami berkesimpulan, kasus ijazah Palsu Jokowi ini tidak bisa bergulir bukan karena tidak ada bukti. Tapi karena kekuasaan Jokowi sebagai Presiden, menjadi penghalang proses hukumnya.

Karena itulah, pasca Jokowi lengser tanggal 20 Oktober 2024 nanti, semua kasus kejahatan Jokowi dan kebijakannya yang zalim, telah kami persiapkan untuk diproses agar Saudara Jokowi diseret ke penjara. Pasca Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden, kami yakin Jokowi bisa diproses.

Kasusnya, tentu saja bukan hanya soal ijazah Palsu. Masih banyak kasus Jokowi lainnya, yang segera kami inventarisasi.

Ada Kasus Kebohongan Mobil Esemka, Kasus Pembantaian KM 50, Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kasus Tragedi 894 KPPS yang mati pada Pemilu 2019, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di Rempang, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih PSN di PIK 2, Kasus Perampasan Tanah Rakyat berdalih Proyek IKN di Kaltim, Kasus Perampasan Hak buruh melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kasus Pembungkaman HTI & FPI, Kasus Penistaan Agama, Kasus Tuduhan Terorisme pada Ulama & Aktivis, Kasus mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah, kasus pecah belah umat Islam, Kasus pecah belah Parpol dan perampasan kedaulatan Partai Politik, dan berbagai kejahatan dan kezaliman lainnya, harus dibawa ke proses hukum di pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban dimuka hukum.

Untuk itulah, pada Sabtu tanggal 21 September 2024, atau bertepatan dengan 1 bulan jelang lengsernya Jokowi, kami berkumpul dengan sejumlah advokat, ulama, tokoh bangsa dan aktivis nasional, untuk menyampaikan pernyataan sikap. Pernyataan ini, menjadi dasar konsolidasi untuk menyeret Saudara Jokowi ke muka hukum.